Bedah UU ASN Terbaru, Ini 7 Kesetaraan Hak Pegawai PNS dan PPPK, Salah Satunya Ada Bantuan Hukum?

inNalar.com – UU ASN Tahun 2023 ini menjadi salah satu payung hukum yang mengatur tentang Kesetaraan Hak antara pegawai PNS dan PPPK.

Sebagai informasi, UU ASN yang baru disahkan ini ternyata sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 yang juga membahas mengenai Aparatur Sipil Negara.

Hak PNS dan PPPK secara keseluruhan diatur dalam Pasal 21 UU ASN.

Baca Juga: Jadi Primadona saat CPNS, Ternyata Segini Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham, Benarkah Bisa Tembus Rp49 Juta?

Pada Pasal 21 Ayat 1 menjelaskan bahwa pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.

Berikut ini 7 kesetaraan hak antara pegawai PNS dan PPPK adalah :

1. Penghasilan

Kesetaraan hak yang diperoleh seorang pegawai PNS dan PPPK adalah mendapatkan gaji atau upah yang terjamin setiap bulannya dengan nominal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Rejeki Nomplok! Usai Ada Kenaikan Gaji, PNS Bakal Banjir THR dan Gaji Ke-13 di 2024, PPPK Ikut Kebagian Gak Ya?

Tidak hanya berpatokan pada gaji saja tetapi akan memperoleh insentif dan bonus yang sesuai dengan performanya.

2. Motivasi

Kesetaraan Hak yang diperoleh seorang pegawai PNS dan PPPK berikutnya adalah finansial dan/atau nonfinansial.

Baca Juga: Banjir Cuan! Besaran Gaji Tamtama TNI Usai Kenaikan Gaji 8 Persen, Bisa Dapat Rp3,1 Juta Jika Jabatannya…

Pemberian penghargaan ini bersifat memberikan motivasi dan semangat kerja bagi seorang ASN.

3. Tunjangan dan fasilitas

Kesetaraan Hak yang diperoleh seorang pegawai PNS dan PPPK adalah tunjangan dan fasilitas jabatan, Tunjangan dan fasilitas individu.

Hal ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

4. Jaminan sosial

Kesetaraan Hak yang diperoleh seorang pegawai PNS dan PPPK adalah jaminan sosial.

Beberapa jaminan sosial yang akan diperoleh berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Biasanya pemberian penghargaan ini dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

5. Lingkungan kerja

Kesetaraan Hak yang diperoleh seorang pegawai PNS dan PPPK selanjutnya adalah fisik dan non fisik.

Komitmen ini ditunjukkan oleh pemerintah supaya dapat mewujudkan lingkungan kerja yang nyaman dan aman bagi Pegawai ASN.

6. Pengembangan diri

Kesetaraan Hak yang diperoleh seorang pegawai PNS dan PPPK berupa pengembangan talenta, karier dan kompetensinya.

Ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan atau skill yang dimiliki supaya dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

7. Bantuan hukum

Kesetaraan Hak yang diperoleh seorang pegawai PNS dan PPPK berupa litigasi dan non litigasi.

Penyelesaian masalah hukum dilakukan di pengadilan maupun luar pengadilan.

Apabila Pegawai ASN baik PNS dan PPPK menghadapi masalah hukum terkait hal tersebut. ***

 

Rekomendasi