

inNalar.com – UU ASN Tahun 2023 ini menjadi salah satu payung hukum yang mengatur tentang Kesetaraan Hak antara pegawai PNS dan PPPK.
Sebagai informasi, UU ASN yang baru disahkan ini ternyata sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 yang juga membahas mengenai Aparatur Sipil Negara.
Hak PNS dan PPPK secara keseluruhan diatur dalam Pasal 21 UU ASN.
Pada Pasal 21 Ayat 1 menjelaskan bahwa pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
Berikut ini 7 kesetaraan hak antara pegawai PNS dan PPPK adalah :
1. Penghasilan
Kesetaraan hak yang diperoleh seorang pegawai PNS dan PPPK adalah mendapatkan gaji atau upah yang terjamin setiap bulannya dengan nominal yang telah ditentukan.
Tidak hanya berpatokan pada gaji saja tetapi akan memperoleh insentif dan bonus yang sesuai dengan performanya.
2. Motivasi
Kesetaraan Hak yang diperoleh seorang pegawai PNS dan PPPK berikutnya adalah finansial dan/atau nonfinansial.
Pemberian penghargaan ini bersifat memberikan motivasi dan semangat kerja bagi seorang ASN.
3. Tunjangan dan fasilitas
Kesetaraan Hak yang diperoleh seorang pegawai PNS dan PPPK adalah tunjangan dan fasilitas jabatan, Tunjangan dan fasilitas individu.
Hal ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
4. Jaminan sosial
Kesetaraan Hak yang diperoleh seorang pegawai PNS dan PPPK adalah jaminan sosial.
Beberapa jaminan sosial yang akan diperoleh berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
Biasanya pemberian penghargaan ini dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
5. Lingkungan kerja
Kesetaraan Hak yang diperoleh seorang pegawai PNS dan PPPK selanjutnya adalah fisik dan non fisik.
Komitmen ini ditunjukkan oleh pemerintah supaya dapat mewujudkan lingkungan kerja yang nyaman dan aman bagi Pegawai ASN.
6. Pengembangan diri
Kesetaraan Hak yang diperoleh seorang pegawai PNS dan PPPK berupa pengembangan talenta, karier dan kompetensinya.
Ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan atau skill yang dimiliki supaya dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
7. Bantuan hukum
Kesetaraan Hak yang diperoleh seorang pegawai PNS dan PPPK berupa litigasi dan non litigasi.
Penyelesaian masalah hukum dilakukan di pengadilan maupun luar pengadilan.
Apabila Pegawai ASN baik PNS dan PPPK menghadapi masalah hukum terkait hal tersebut. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi