

inNalar.com – Mahkamah Agung merupakan suatu sistem peradilan tertinggi di suatu negara. Di Indonesia sendiri, Mahkamah Agung adalah puncak peradilan negara tertinggi yang membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer, juga tata usaha negara.
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung memiliki reputasi yang baik dan sangat populer di kalangan calon ASN terutama yang memiliki latar belakang hukum.
Selain dipandang memiliki masa depan yang baik, ASN yang bekerja di Mahkamah Agung juga mendapat beberapa keuntungan yang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara lainnya.
Baca Juga: WOW! 8 Jabatan di Mahkamah Agung Ini Tukinnya Lebih dari Rp30 Juta per Bulan
Salah satu keuntungan tersebut adalah pendapatan bulanan yang tidak hanya berasal dari gaji, tapi, juga berbagai macam tunjangan.
Salah satu tunjangan yang akan didapatkan oleh ASN di lingkungan Mahkamah Agung adalah tunjangan kinerja.
Adapun tukin yang akan diperoleh oleh Aparatur Sipil Negara di lingkungan MA ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2020.
Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp2,3 Triliun, Bendungan Cipanas di Sumedang Jawa Barat Diresmikan Kapan?
Akan tetapi, berbeda dengan instansi pemerintahan pusat lainnya yang tunjangan jabatannya ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, tukin ASN di lingkungan Mahkamah Agung ini juga memiliki jumlah minimal dan maksimal.
Selain itu, kelas jabatan pegawai di lingkungan MA ini tidak hanya berjumlah 17 seperti instansi lainnya, namun, ada 27.
Berikut adalah tunjangan kinerja pegawai atau ASN di lingkungan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Intip Tunjangan Duta Besar RI Wakil Wilayah Asia Tenggara, Tertinggi Bisa Tembus USD5700
– Tunjangan kinerja kelas jabatan 1: minimal Rp1.938.000, medium Rp1.998.000, dan maksimal Rp2.060.000
– Tunjangan kinerja kelas jabatan 2: minimal Rp2.074.000, medium Rp2.138.000, dan maksimal Rp2.204.000
– Kelas jabatan 3: minimal Rp2.219.000 dan maksimal Rp2.358.000
– Kelas jabatan 4: minimal Rp2.374.000 dan maksimal Rp2.523.000
– Kelas jabatan 5: minimal Rp2.540.000 dan maksimal Rp2.700.000
– Kelas jabatan 6: minimal Rp2.718.000 dan maksimal Rp2.889.000
– Kelas jabatan 7: minimal Rp2.909.000 dan maksimal Rp3.091.000
– Kelas jabatan 8: minimal Rp3.121.000 dan maksimal Rp3.184.000
– Kelas jabatan 9: minimal Rp3.211.000 dan maksimal Rp3.343.000
– Kelas jabatan 10: minimal Rp3.371.000 dan maksimal Rp3.510.000
– Kelas jabatan 11: minimal Rp3.540.000 dan maksimal Rp3.686.000
– Kelas jabatan 12: minimal Rp3.716.000 dan maksimal Rp3.870.000
– Kelas jabatan 13: minimal Rp3.902.000 dan maksimal Rp4.063.000
– Kelas jabatan 14: minimal Rp4.681.000 dan maksimal Rp4.063.000
– Kelas jabatan 15: minimal Rp5.510.000 dan maksimal Rp5.979.000
– Kelas jabatan 16: minimal Rp6.236.000 dan maksimal Rp6.766.000
– Kelas jabatan 17: minimal Rp8.071.000 dan maksimal Rp8.758.000
– Kelas jabatan 18: minimal Rp9.121.000 dan maksimal Rp9.896.000
– Kelas jabatan 19: minimal Rp10.079.000 dan maksimal Rp10.936.000
– Kelas jabatan 20: minimal Rp12.313.000 dan maksimal Rp13.360.000
– Kelas jabatan 21: minimal Rp13.920.000 dan maksimal Rp15.104.000
– Kelas jabatan 22: minimal Rp15.726.000 dan maksimal Rp17.064.000
– Kelas jabatan 23: minimal Rp17.768.000 dan maksimal Rp19.280.000
– Kelas jabatan 24: minimal Rp23.991.000 dan maksimal Rp26.032.000
– Kelas jabatan 25: minimal Rp27.103.000 dan maksimal Rp29.409.000
– Kelas jabatan 26: minimal Rp30.634.000 dan maksimal Rp33.240.000
– Kelas jabatan 27: minimal Rp34.615.000 dan maksimal Rp37.560.000
Itulah tunjangan kinerja dari 27 kelas jabatan pegawai atau ASN di lingkungan Mahkamah Agung.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi