Bebas dari Pasal Kode Etik, Saldi Isra Lanjut Diamanahi MKMK Pimpin Pemilihan Ketua MK Baru, Intip Sosoknya

inNalar.com – Hasil putusan MKMK berkaitan dengan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi masih menjadi perbincangan hangat buntut episode kontroversial keputusan Ketua MK cs mengenai batas usia capres dan cawapres yang menuai kritikan keras dari publik.

Usai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik kehakiman, MKMK langsung memberikan amanah khusus kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk segera menyelenggarakan sidang pemilihan Ketua MK baru.

Adapun waktu yang diberikan MKMK kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra perihal pemilihan Ketua MK baru ini diterangkan dalam isian putusan terakhirnya terhitung dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Baca Juga: Dirancang Layani Kecepatan 100 Km per Jam, Jalan Tol di Sumsel Ini Siap Pangkas Perjalanan Jadi 1 Jam Saja

Lantas, siapa sosok yang diamanahi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memilih ketua Mahkamah Konstitusi yang baru setelah Anwar Usman dicopot dari jabatannya ini?

Melansir dari laman mkri.id, Saldi Isra diketahui merupakan seorang Guru Besar Hukum Tata Negara yang menjabat sebagai Hakim Konstitusi periode 2017 – 2022.

Adapun periode 2023 – 2028, dirinya dipercayakan memegang amanah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, usai putusan MKMK mengisyaratkan secara langsung adanya pemilihan ketua MK baru, sosok inilah yang kemudian diberikan amanah untuk menjalankan tugas selanjutnya.

Baca Juga: Mangkrak 9 Tahun! Proyek Bendungan Keureuto di Aceh Ini Timbulkan Masalah Serius Bagi Masyarakat, Apa Itu?

Apa yang paling menarik dari hasil putusan Majelis Kehormatan MK ini sebenarnya ada pada sosok Saldi Isra, mengingat dirinya salah satu dari 3 hakim yang menyatakan dissenting opinion.

Berdasarkan simpulan dari pembacaan putusan MKMK, Wakil Ketua MK Saldi Isra dinilai tidak terbukti melanggar kode etik perilaku hakim konstitusi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa pihak pelapor melaporkannya atas dugaan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dinilai provokatif dalam putusan MK terakhir.

Baca Juga: Hubungkan Yogyakarta ke Kawasan Wisata Candi Borobudur, Jalan Tol di Jawa Tengah Ini Akan Rampung Tahun 2024

Pada saat proses mengambil putusan soal batas usia capres dan cawapres, ada tiga hakim yang menyatakan dirinya pada posisi dissenting opinion yaitu salah satunya adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sementara dua Hakim Konstitusi lainnya yang sependapat dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini antara lain Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.

Mudahnya, dissenting opinion ini adalah sebuah opini yang dikemukakan oleh anggota majelis hakim yang berada di posisi disagree atau tidak setuju terkait proses keputusan yang akan dikeluarkan MK kala itu.

Namanya mulai dilirik seorang Pengamat Politik Efriza yang menurutnya digadang cocok untuk menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.

Menurut Efriza, sosok Saldi Isra dinilai mampu netral dalam mengisi jabatan tertinggi di Mahkamah Konstitusi yang agung tersebut.

Sebagai informasi tambahan, sosok hakim konstitusi yang satu ini menempuh pendidikan sarjananya di jurusan Hukum, Universitas Andalas. Kemudian ia melanjutkan program magister di bidang Administrasi Publik di Universitas Malaya, Malaysia.

Selanjutnya, ia meraih gelar doktor di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan mengabdikan dirinya di Universitas Andalas tempat dirinya menimba ilmu saat sekolah sarjana dahulu. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]