

inNalar.com – Jessica Wongso akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana kasus kopi sianida ini resmi bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18 Agustus 2024).
Jessica Kumala Wongso terlihat keluar dari lembaga pemasyarakatan dan langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, didampingi Otto Hasibuan.
Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, Jessica langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menyelesaikan proses administratif terkait pembebasannya.
Baca Juga: Berkelakuan Baik, Segini Remisi Jessica Wongso yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Salah satu faktor utama yang memungkinkan Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat adalah perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data yang diperoleh, Jessica telah mendapatkan remisi sebesar 58 bulan 30 hari.
Remisi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica Wongso tetap memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga tahun 2032.
Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa Jessica Wongso tetap berada di bawah pengawasan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.