

inNalar.com – Belum lama ini pernah ramai dibicarakan karena ada tukang parkir di Senayan yang meminta uang 10 ribu pada orang yang akan parkir. Sebenarnya apa yang terjadi?
Di Indonesia sendiri, orang-orang pasti sudah tidak asing lagi dengan parkir. Karena hampir setiap sudut dan di toko pasti akan ada parkir. Bayarannya pun beragam-ragam. Ada yang seribu, dua ribu, 5 ribu dan selebihnya.
Namun kebanyakan motor pasti biaya parkirnya rata-rata adalah dua ribu. Jadi apa yang membuat parkir motor di Senayan harganya 10 ribu? Berikut ulasan lengkapnya.
Sempat viral, kemarin seorang pengendara motor ditarik 10 ribu untuk parkir sepeda motor di Senayan. Dan dilanjutkan lagi jika pemotor tersebut tidak mampu untuk membayar harga yang ditentukan, maka pemotor tersebut disuruh untuk mencari tempat parkir lain.
Dengan pembayaran parkir motor yang mahal tersebut, maka pengendara motor tersebut protes. Dan menurutnya, iniadalah pungli (pungutan liar) atas dalih parkir dengan membayar 10 ribu. Akhirnya, juru parkir tersebut menghampiri pengendara motor dan mengembalikan uang yang telah dibayar untuk sebelumnya digunakan sebagai parkir.
Pada unggahan videonya, pengendara motor itu tidak terima dengan pembayaran parkir motor 10 ribu. Ia juga menambahkan untuk Jangan membuat peraturan parkir sembarangan. Karena semua ini ada peraturannya. Selain itu, karena semua orang berhak untuk parkir. Jadi Jangan macam-macam, apalagi jadi pungli, jangan sampai memeras. Semua orang berhak untuk parkir. Apalagi jangan sampai melarang orang parkir.
Baca Juga: Usai Jual Banyak Pemain, Segini Keuntungan Chesea: Pantes Tak Merasa Rugi Kehilangan Tim Inti!
Beruntungnya, tukang parkir tersebut telah diamankan di Polsek Tanah Abang. Kompol Patar Mula Bona menjelaskan jika sudah menindaklanjuti keluhan tersebut.
Adapun tukang parkir tersebut berinisial AM berumur 39 tahun. Selama proses pengamanan pelaku, hal itu masih berada dalamppenyelidikan dan meminta keterangan para pengurus di lokasi setempat.
Patar sendiri mengungkapkan, jika hal ini akan ditindak lanjuti dengan serius. Jadi jika ada hal ini terulang kembali, mohon masyarakat untuk melaporkannya ke kepolisian.
Sedangkan untuk parkir tersebut, berada di Senayan. Dan dari pihak familymart juga telah menyatakan jika tukang parkir tersebut bukan dari karyawan familymart. Selain itu, familymart juga menambahkan jika uang parkir yang diperoleh dari tukang parkir itu tidak masuk ke dalam kas family mart.
Tapi sebenarnya bagaimana hukum dari parkir itu sendiri? Benarkah kita memang harus membayar parkir setiap berkunjung ke suatu tempat di Indonesia?
Terdapat undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan dijelaskan pula dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Maksud dari undang-undang diatas adalah didapatkannya perlindungan bagi konsumen. Akan tetapi, menurut Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, sebenarnya banyak penyedia jasa parkir yang sudah melanggar aspek operasional yaitu klausul baku yang membuat konsumen jadi rugi.
Adapun contoh dari aspek operasional klausul baku yang dilanggar adalah adanya kerusakan atas kendaraan yang parkir dan juga, jika terdapat kehilangan atas barang-barang dalam kendaraan adalah tanggungjawab milik pengguna kendaraan. Tentu hal ini sering pengendara kendaraan temui di tiket karcis parkir, spanduk, dan papan informasi yang ada di area perparkiran.
Dari hal tersebut, Veri Anggrijono selaku Direktur Jenderal PKTN juga menjelaskan jika akan ada sanksi bagi tukang parkir yang melanggar aturan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. sanksi tersebut adalah dengan pidana penjara yang paling lama 5 tahun, atau ada juga pidana denda paling banyak adalah Rp2 miliar.
Nah itulah fakta dari bayar parkir 10 ribu di
Senayan yang kemarin kemarin sempat ramai dan bagaimana dengan hukum aslinya yang berlaku di Indonesia. Meskipun begitu, terkadang dalam pembayaran parkir di Indonesia akan berbeda-beda pada tiap daerahnya. Jadi ayo kita bantuk kepolisian saat mengetahui ada tukang parkir yang melakukan pungutan liar.***
(Alma Malik Dewantara)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi