

inNalar.com – Sidang vonis untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J dilangsungkan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan sidang vonis untuk Ferdy Sambo hari ini dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim.
Kesehatan dari Hakim Wahyu Iman Santoso turut menjadi sorotan pada pelaksanaan sidang vonis Ferdy Sambo hari ini.
Hari ini, ada yang berbeda dari kondisi Hakim Wahyu di persidangan Ferdy Sambo yang biasanya tegas.
Pasalnya, Hakim Wahyu sempat terhenti dan batuk-batuk saat bacakan rangkaian vonis untuk Sambo.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Bharada E Dapat Pesan Menyentuh dari Ibunda Almarhum Brigadir J
Hal ini membuat pembacaan rangkaian vonis untuk Sambo sempat terhenti beberapa kali. Tampak pula Hakim Wahyu yang menjauhkan diri dari mikrofon kemudian batuk-batuk.
Dengan kondisi kesehatan yang kurang baik hari ini, hakim Wakyu tetap melanjutkan persidangan dan membacakan rangkaian vonis untuk Ferdy Sambo.
Karena bagaimanapun juga, keputusan dari persidangan hari ini tentu sudah sangat dinantikan oleh banyak pihak.
Baik itu pihak keluarga dari almarhum Brigadir J yang juga turut hadir dalam persidangan hari ini.
Maupun bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sendiri yang merupakan tersangka dari kasus pembunuhan keji ini.
Sambil terbatuk dan sempat berhenti beberapa kali, Hakim Wahyu tetap berusaha melanjutkan proses persidangan hari ini.
Dikutip dari Ayo Jakarta pada artikel berjudul “Hakim Wahyu Iman Santoso Terlihat Tidak Sehat Saat Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Ferdy Sambo“.
Di penghujung kasus pembunuhan terhadap Yosua, setelah melalui proses yang panjang dan banyak tekanan, Hakim Wahyu Iman Santoso hari ini justru terlihat tidak sehat.
Pimpinan sidang pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat terlihat batuk-batuk serta terbata-bata saat proses pembacaan menuju vonis hakim.
Namun kendati demikian Hakim Wahyu Iman Santoso masih dapat meneruskan pembacaan rangkaian vonis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Apapun keputusan hakim nantinya, masyarakat berharap keputusan hakim berasaskan keadilan tanpa timpang terhadap pihak manapun yang memiliki kepentingan individu.***(Devi Kusumaningsih/Ayo Jakarta)