

inNalar.com – Jenjang karir dosen agak berbeda dengan PNS pada umumnya. Meski begitu, penentuan batas usia pensiun profesi ini termasuk dalam aturan terbaru UU ASN 2023 dalam jabatan non manajerial.
Dahulu batas usia pensiun dosen dipurnatugaskan pada usia 65 tahun, kini ada satu jabatan yang memiliki batas usia pensiun purna tugas paling lama di antara PNS lainnya.
Batas usia pensiun terpanjang PNS Dosen terbaru ada pada jabatan profesor atau guru besar, yakni di usia 70 tahun.
Baca Juga: Ramai Samakan Pengungsi Rohingya dengan Israel, Warganet: Korban dan Pelaku Genosida Kok Disamakan?
Namun demikian, tentu Pemerintah Pusat telah menyiapkan reward besar bagi jabatan tenaga pendidik profesional ini dengan nominal terbaik.
Nantinya, apabila PNS dosen dengan jabatan profesor atau guru besar telah mencapai batas usia pensiun, maka gaji pensiunan yang bakal menyambut pun langsung bikin Bapak Ibu tersenyum di hari tua.
Apalagi Presiden Jokowi telah mengesahkan UU ASN 2023 yang bakal bikin pensiunan PNS tersenyum dengan kenaikan gaji 12 persen.
Lantas, kapan batas usia pensiun tenaga pengajar di perguruan tinggi lainnya yang bukan menduduki jabatan profesor atau guru besar?
Mari kita simak rincian batas usia pensiun beserta gaji pensiunan para PNS dosen dengan penghitungan kenaikan 12 persen di tahun 2024 mendatang.
Selain jabatan profesor atau guru besar, PNS dosen akan memasuki masa pensiun di usia 65 tahun, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005.
Adapun terkait gaji pensiunannya, dalam dunia akademik jenjang perguruan tinggi, jenjang karir pegawai negeri sipil dosen terdiri dari empat tingkatan.
1. Asisten Ahli
Jenjang karir PNS di dunia akademik mulai dari asisten ahli yang termasuk ke dalam pangkat Penata Muda.
Gaji pensiun bagi jabatan ini masuk ke dalam tabel golongan 3a dan 3b, sehingga nominal yang bakal masuk ke rekening Bapak Ibu pensiunan asisten ahli masing-masing akan mendapatkan nominal terendahnya Rp1.750.496.
Sementara nominal penghasilan tertinggi golongan 3a akan mendapatkan Rp3.564.336, sedangkan golongan 3b sebesar Rp3.708.064.
2. Lektor
Kemudian PNS dosen dengan jabatan lektor, kategori gaji pensiunnya masuk ke dalam pangkat Penata golongan 3c dan 3d.
Besaran uang pensiunan yang akan didapatkan jika tahun mendatang naik 12 persen, maka diprediksi nominal yang akan didapatkan untuk tenaga pengajar di perguruan tinggi khusus golongan 3c ini akan ada di kisaran Rp 1.750.496 – Rp 3.871.616.
Sementara gaji pensiunan PNS dosen golongan 3d ada di range Rp 1.750.496 – Rp 3.871.616.
3. Lektor Kepala
Bagi PNS dosen yang memasuki masa purna tugas dengan jabatan ini, maka diprediksi gaji pensiun bakal masuk ke dalam pangkat pembina golongan 4a sampai dengan 4c.
Bagi Lektor Kepala golongan 4a, uang pensiunan yang bakal didapatkan di hari senjanya sebesar Rp 1.750.496 – Rp 4.200.000 dengan estimasi kenaikan 12 persen di 2024.
Kemudian bagi PNS dosen golongan 4b, gaji pensiunnya bakal berada di kisaran Rp 1.750.496 – Rp 4.384.344.
Sementara untuk golongan 4c bisa peroleh nominal terendah Rp1.750.496 sampai dengan Rp4.434.080.
4. Profesor atau Guru Besar
Spesial usia pensiun jabatan profesor atau guru besar mencapai 70 tahun. Adapun gaji pensiunan yang bakal diterima masuk ke dalam tabel golongan 4d dan 4e.
Bagi dosen profesor atau guru besar yang masuk ke dalam golongan 4d, maka nominal dana pensiun sebesar Rp 1.750.496 – Rp 4.756.256.
Sementara untuk golongan 4e, paling tinggi besaran gaji pensiunan dosen terhormat yang satu ini akan disejahterakan dengan nominal tertinggi mencapai Rp4.951.128.
Demikian informasi mengenai batas usia PNS dosen beserta gaji pensiunan di hari tua yang bakal makin menyejahterakan Bapak Ibu berkat adanya kenaikan 12 persen usai UU ASN 2023 disahkan.***