

inNalar.com – Influencer Indra Kesuma atau lebih dikenal Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka Afiliator aplikasi trading Binomo.
Indra Kenz diduga melakukan penipuan investasi, penyebaran informasi bohong dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Wirda Mansur Dituding Bohong soal Kuliah di Oxford, Ini Klarifikasinya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.
Indra Kenz memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 24 Februari 2022, pukul 13.00 WIB.
Lebih lanjut, influencer yang dijuluki Crazy Rich itu menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam di Mabes Polri.
Hasil gelar perkara, polisi memperoleh dua barang bukti sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Adapun barang bukti tersebut, yakni berupa video YouTube dan bukti Transfer bank.
Penyidik kini masih menunggu waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi