

inNalar.com – Baru-baru ini ramai dibicarakan mengenai pemerintah akan menghapus tunjangan profesi guru dari RUU Sisdiknas yang menuai respon PGRI.
Sebelumnya, informasi penghapusan tunjangan profesi guru telah menuai banyak kritik masyarakat, khususnya Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang melakukan konferensi pers pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Pada konferensi pers tersebut, mengungkapkan rasa kecewa terhadap penghapusan ayat tentang Tunjangan Profesi Guru.
Diketahui bahwa draf RUU Sisdiknas versi Agustus telah menghilangkan ayat 3-10 pasal 127.
“Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen,” ungkap Unifah.
Dengan menghilangnya ayat 3 sampai 10 pasal 127, menurut PGRI akan memberikan dampak yang besar bagi para guru dan dosen.
Hal itu karena ayat tentang tunjangan guru adalah substanti yang sangat penting bagi mereka.
Jika hal yang sangat penting tersebut dihapuskan, maka akan melukai dan mengecewakan banyak guru dan dosen, khususnya keluarga mereka.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022, Muhammadiyah Berbeda
“Paling dramatik ini yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapus tunjangan profesi guru dan dosen di RUU Sisdiknas,” ungkap Unifah Rosydi selaku Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Apalagi bagi guru dan dosen yang sudah lama mengabdi sebagai pendidik di Indonesia akan lebih terluka, itu membuat PGRI meminta pemerintah untuk gunakan hati nurani.
Selain itu bagi PGRI, tunjangan guru adalah salah satu upah yang berhak didapatkan oleh guru dan dosen.
Dimana tunjangan tersebut bisa membuat para guru dan dosen lebih sejahtera.
Namun, jika pada RUU Sisdiknas tentang tunjangan profesi guru dihapuskan dikhawatirkan akan menghilangkan kesejehteraan guru dan dosen.
Karena sesuai fakta menurut PGRI, hingga kini masih banyak guru dan dosen mendapatkan upah yang tidak memadai.
Bahkan ada yang kurang dari upah minimun kota dan kabupaten ataupun provinsi.
Oleh karena itu PGRI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan berdiskusi bersama, agar dapat memberikan keputusan yang tidak mengecewakan guru.
Harapan lainnya untuk PGRI adalah mengembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022.
Dimana memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.***