

inNalar.com – Akhir-akhir ini, banyak sekali instansi maupun lembaga yang mengumumkan lowongan kerja sebagai data analis.
Data analis adalah seseorang yang ditugaskan untuk memecahkan permasalahan dengan cara menganalisa data yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Posisi data analis untuk ASN di wilayah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada banyak, tunjangan kinerja per bulannya juga tergolong tinggi.
Sesuai Permenkes Nomor 41 Tahun 2022, ‘tukang analisa data’ di lembaga kesehatan pemerintah ini terbagi menjadi dua.
Ada data analis yang menjadi pejabat fungsional non kesehatan, ada juga yang menjadi pejabat pelaksana.
Jumlah subsidi yang diberikan sangat beragam, tergantung bidang dan kelas jabatan masing-masing pegawai.
Baca Juga: WOW! Jaksa Agung di Kejaksaan RI Terima Tunjangan Kinerja Segini Setiap Bulannya, Hampir Rp50 Juta?
Berikut ini adalah daftar besaran subsidi per bulan untuk pegawai penganalisa data di wilayah Kemenkes, sesuai bidang dan kelas jabatan:
Data Analis Anggaran
– Anggaran Ahli Pertama (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
– Anggaran Ahli Muda (kelas jabatan 10): Rp5.979.200,- (5 juta 979 ribu 200 rupiah)
Baca Juga: 15 Instansi Pemerintah Ini Lakukan Uji Coba Single Salary untuk PNS, Sudah Direncanakan Sejak 2017?
– Anggaran Ahli Madya (kelas jabatan 12): Rp9.896.000,- (8 juta 896 ribu rupiah)
– Anggaran Ahli Utama (kelas jabatan 14): Rp17.064.000,- (17 juta 64 ribu rupiah)
Data Analis Hukum
– Hukum Ahli Pertama (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
– Hukum Ahli Muda (kelas jabatan 9): Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah)
– Hukum Ahli Madya (kelas jabatan 11): Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah)
– Hukum Ahli Utama (kelas jabatan 13): Rp10.936.000,- (10 juta 936 ribu rupiah)
Data Analis Kebijakan
– Kebijakan Ahli Pertama (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
– Kebijakan Ahli Muda (kelas jabatan 10): Rp5.979.200,- (5 juta 979 ribu 200 rupiah)
– Kebijakan Ahli Madya (kelas jabatan 12): Rp9.896.000,- (8 juta 896 ribu rupiah)
– Kebijakan Ahli Utama (kelas jabatan 14): Rp17.064.000,- (17 juta 64 ribu rupiah)
Data Analis Kepegawaian
– Kepegawaian Terampil (kelas jabatan 6): Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah)
– Kepegawaian Mahir (kelas jabatan 7): Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah)
– Kepegawaian Penyelia (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
– Kepegawaian Ahli Pertama (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
– Kepegawaian Ahli Muda (kelas jabatan 9): Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah)
– Kepegawaian Ahli Madya (kelas jabatan 11): Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah)
– Kepegawaian Ahli Utama (kelas jabatan 13): Rp10.936.000,- (10 juta 936 ribu rupiah)
Data Analis Keuangan APBN
– Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
– Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda (kelas jabatan 10): Rp5.979.200,- (5 juta 979 ribu 200 rupiah)
– Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya (kelas jabatan 12): Rp9.896.000,- (8 juta 896 ribu rupiah)
Data Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur
– SDM Aparatur Ahli Pertama (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
– SDM Aparatur Ahli Muda (kelas jabatan 10): Rp5.979.200,- (5 juta 979 ribu 200 rupiah)
– SDM Aparatur Ahli Utama (kelas jabatan 12): Rp9.896.000,- (8 juta 896 ribu rupiah)
Melihat daftar tersebut, subsidi paling rendah yang diperoleh penganalisa data adalah Rp4,5 juta rupiah, tertingginya adalah Rp17 juta rupiah.
Demikian daftar besaran tunjangan kinerja untuk ASN data analis di lingkungan Kemenkes. Semoga bermanfaat. ***