inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sering menjadi impian banyak orang karena prospek masa depan seperti dana pensiun secara gamblang bisa didapatkan.
Walaupun memasuki usia pensiun, pensiunan PNS masih berpeluang untuk memperoleh pendapatan tambahan.
Dana pensiunan ini berasal dari tabungan mereka selama bertugas menjadi PNS.
Kementerian Keuangan telah membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2023 untuk meningkatkan kesejahteraan hidup PNS dan mengatur dana finansialnya.
Regulasi ini tentu menjadi angin segar mengenai kejelasan syarat dan ketentuan yang harus supaya memperoleh hak atas dana pensiun.
Melalui PMK ini, para pensiunan PNS yang berada pada golongan I hingga IV berhak menerima dana santunan sekitar Rp6 juta.
Namun, beberapa syarat perlu diperhatikan untuk mendapatkan dana santunan ini.
Syarat ini berlaku apabila pasangan dari pensiunan PNS baik suami maupun istri diketahui telah meninggal dunia.
Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 4 PMK No. 23 Tahun 2023 dimana istri/suami yang berpulang sehingga pensiunan PNS berhak memperoleh dana santunan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).