

inNalar.com – Kabar gembira bagi para guru berstatus non PNS dengan kriteria tertentu, karena Kemendikbudristek bakal kucurkan insentif tambahan.
Guru Non PNS yang dipastikan bakal kebagian insentif ini bakal meliputi seluruh jenjang sekolah mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA.
Sri Lestariningsih selaku Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Puslapdik Kemendikbudrisek mengungkap kriteria khusus guru non PNS yang akan mendapatkan insentif sebesar Rp3,6 juta ini.
Kriteria pertama ialah tenaga pengajar tentunya bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, guru yang menduduki jabatan kepala sekolah juga dipastikan tidak masuk dalam kriteria penerima insentif tahun 2023 ini.
Kriteria yang diungkap oleh Ibu Sri Lestariningsih ini disampaikan saat dirinya menghadiri rapat koordinasi terkait pelaksanaan program pemberian aneka tunjangan guru non PNS di Jakarta.
Rapat koordinasi tersebut digelar pada 2 Agustus 2023 dan dihadiri oleh 168 operator SIMTUN dari dinas pendidikan tingkat kabupaten atau kota, serta provinsi.
Disebutkan bahwa ada sebanyak 67 ribu guru non PNS yang akan menerima insentif ini.
Namun tidak berhenti di situ saja, Ibu Sri mengingatkan pula agar para tenaga pendidik yang masuk dalam kategori penerima tunjangan ini perlu memperhatikan hal berikut ini.
Guru non PNS perlu memperbaharui data dapodik secara berkala agar bantuan tunjangan ini dapat cair.
Melansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, bagi pengajar di lingkungan pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, maka proses pengahuannya sebagai berikut.
Pertama, guru non PNS tersebut mengajukan data pribadi melalui Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Kedua, jika pengajar telah menyelesaikan tahapan pertama, maka pihak Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data dari Dapodik tersebut.
Ketiga, usai sinkronisasi selesai, Puslapdik akan mengirimkan data calon penerima insentif dari KB dan TPA tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
Keempat, nantinya Dinas Pendidikan tersebut akan melakukan verifikasi dan validasi data yang diterima dari pihak Puslapdik.
Fungsinya adalah untuk memeriksa kebenaran informasi yang dijukan oleh guru non PNS calon penerima insentif tersebut.
Adapun bagi pengajar yang bekerja di pendidikan formal, maka pengajuannya melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik yang akan diverifikasi dan validasi datanya.
Apabila telah menyelesaikan proses tersebut maka akan ada terbitan SK mengenai daftar penerima insentif di lingkungan pendidikan formal tersebut.
Sebagai informasi tambahan bahwa insentif guru non PNS pendidikan non formal seperti KB dan TPA akan mendapatkan Rp200 ribu per bulan.
Jadi apabila dihitung sejumlah 12 bulan selama tahun 2023, maka tunjangan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
Sementara guru non PNS untuk pendidikan formal akan mendapatkan insentif sebesar Rp300 ribu.
Dengan demikian apabila dihitung selama 12 bulan, tunjangan yang didapatkan di tahun 2023 sebesar Rp3,6 juta.***