

inNalar.com – Kabar gembira kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sebesar 8 persen membawa angin segar bagi para pegawai di berbagai instansi pemerintahan.
Gaji pokok TNI diketahui memiliki nominal yang beragam tergantung dari posisi pangkat seperti golongan 1 tamtama, golongan 2 bintara, golongan 3 perwira pertama, dan golongan 4 perwira menegah dan tinggi beserta golongan jabatannya.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini diharapkan bisa mengangkat nominal gaji pokok TNI Tamtama golongan 1 yang diketahui paling rendah di antara seluruh golongan lainnya.
Baca Juga: Baru Masuk Auto Makmur! Segini Estimasi Kenaikan Gaji PNS Kemenkumham Lulusan D3, Dapat Rp3,9 Juta?
Sebagai informasi, aturan gaji pokok ini diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang peraturan gaji anggota TNI yang dibagi menjadi 4 golongan.
Bagi prajurit yang baru menduduki jabatannya kurang dari 1 tahun, maka akan mendapatkan range gaji terendah di setiap pangkatnya.
Pada golongan 1 Tamtama TNI, terbagi lagi detail penghasilannya menjadi enam pangkat atau jabatan.
Keenam pangkat itu terdiri dari golongan 1A Prajurit Dua Kelas 2, 1B Prajurit Satu Kelas 1, dan 1C Prajurit Kepala Kelas Kepala.
Kemudian ada pula 1D berpangkat Kopral Dua, 1E berpangkat Kopral Satu, dan 1F berpangkat Kopral Kepala.
Lantas seberapa signifikan perubahan gaji setiap jabatan di Tamtama TNI golongan 1 ini?
Apabila diestimasikan besaran gaji pokok Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan pangkatnya dan ditambah dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen maka akan diketahui adanya perubahan range penghasilan sebagai berikut.
Golongan 1 Tamtama (1A Prajurit Dua Kelas 2)
Diketahui range gaji Prajurit Tamtama TNI kelas ini berada di dalam kisaran gaji pokok Rp1.643.500 – Rp2.538.100.
Penentuan besar kecilnya nominal penghasilan ditentukan berdasarkan masa lama jabatannya.
Jika kenaikan gaji 8 persen diestimasikan pada nominal gaji yang saat ini berlaku, maka diperkirakan penghitungan dan perubahannya bakal menjadi Rp1.774.980 – Rp2.741.148.
Golongan 1 Tamtama (1B Prajurit Dua Kelas 1)
Kisaran gaji pokok TNI berpangkat ini range-nya berkisar pada Rp1.694.900 – Rp2.617.500.
Estimasi besaran gaji pokok usai penambahan 8 persen peningkatan penghasilan maka diperkirakan nominalnya akan berubah menjadi Rp1.830.492 – Rp2.826.900.
Golongan 1 Tamtama (1C Prajurit Kepala Kelas Kepala)
Rentang gaji pokok TNI Tamtama yang satu ini diketahui mulai dari Rp1.747.900 – Rp2.699.400.
Jika nantinya ada kenaikan gaji sebagaimana yang telah disahkan dalam APBN 2024, maka nominalnya berubah menjadi Rp1.887.732 – Rp2.915.352.
Golongan 1 Tamtama (1D Kopral Dua)
Kisaran gaji pokok Tamtama kelas ini diketahui berada di antara Rp1.802.600 – Rp2.783.900.
Adapun proyeksi penghitungan gaji di tahun 2024 estimasinya akan meningkat menjadi Rp1.946.808 – Rp3.006.612.
Golongan 1 Tamtama (1E Kopral Satu)
Rentang gaji pokok Tamtama yang satu ini tercatat besarannya mulai dari Rp1.858.900 – Rp2.870.900.
Bilamana nantinya kenaikan gaji TNI telah diberlakukan di tahun 2024, estimasi besarannya akan menjadi Rp2.007.612 dan Rp3.100.572.
Golongan 1 Tamtama (1E Kopral Kepala)
Kemudian golongan yang terakhir ini memiliki rentang gaji pokok mulai dari Rp1.917.100 – Rp2.960.700.
Jika nantinya kenaikan gaji golongan ini berlaku, besaran estimasi gajinya bakal berubah menjadi Rp2.070.468 dan Rp3.197.556.
Demikian estimasi besaran gaji TNI Tamtama usai kenaikan 8 persen diberlakukan di tahun 2024, sebagai gambaran tambahan.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi