Bangkrut, Perusahaan Kelapa Sawit di Kalimantan Barat ini Punya Utang hingga Rp32 Miliar, Pakai Modal Asing?

inNalar.com – Kalimantan Barat dikenal sebagai provinsi yang memiliki banyak perkebunan kelapa sawit.

Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat menjadi salah satu pemasok bahan baku minyak goreng di Indonesia.

Hal tersebut merupakan sebuah peluang bisnis yang menjanjikan, mengingat pabrik minyak goreng tersebar hampir di seluruh provinsi.

Baca Juga: Telan Dana APBN Rp481 Miliar, Jalan di Nusa Tenggara Timur Ini Bisa Meningkatkan Pariwisata Labuan Bajo?

Namun, hal tersebut tidak sejalan dengan PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP). Perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan hingga tinggalkan utang puluhan miliar.

PT Ichtiar Gusti Budi (IGP) meninggalkan utang sebesar Rp32 miliar terhadap para mitra di Kalimantan Barat maupun ditempat lainnya.

Perusahaaan tersebut menggunakan modal asing melalui PMA (Penanaman Modal Asing).

Baca Juga: Ada Pembahasan Soalnya! Latihan Soal dan Kunci Jawaban PTS, UTS Matematika K13 Kelas 8 SMP: Bab Pola Bilangan

Beberapa rincian dari utang tersebut senilai 4,669 miliar yang merupakan uang penghargaan, 4,222 miliar uang penggantian rumah.

Selain itu, adapula utang dari pembayaran kontrak di Wilayah kecamatan Semila yang terletak di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

PT Ichtir Gusti Busi (IGP) mengelola lahan perkebunan sawit seluas 6.176,47 hektar ditambah dengan perkebunan plasma 2.492 ha.

Baca Juga: Diprediksi akan Keluar! 10 Latihan Soal PTS, UTS Matematika Kelas 4 SD atau MI Semester 1 dan Kunci Jawaban

Untuk perkebunan plasma masyarakat dengan segera mengamankan perkebunan tersebut untuk menghindari adanya hal tidak diinginkan.

Dari masalah tersebut, pemerintah Kabupaten Landak dengan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan soal kebangkrutan PT IGP.

Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat khusus di bulan April tahun 2023 lalu dengan memperoleh hasil satu hari setelah rapat di laksanakan.

Hasil tersebut pemerintah kabupaten landak menekankan pada 5 hal mengenai kebangkrutan PT IGP.

Pertama, pemerintah meminta agar PT IGP dengan segera menyelesaikan permasalahan finansial dari PT tersebut.

Kedua, pemerintah menghimbau agar lahan plasma Dilakukan secara kolektif, kolegial, didalam kelolaan lembaga koperasi.

Ketiga, pemerintah membahas mengenai lahan Dari mitra yang hanya mendapat Arahan dari PT IGP Akan tetapi belum mendapat penilaian dari pemerintah.

Keempat, pihak dari PT IGP Harus mengikutsertakan kelembagaan mitra serta kelembagaan dari karyawan untuk mengelola lahan inti yang diketahui oleh pemerintah Kabupaten Landak.

Pemerintah juga menekankan pada PT IGP jika tidak menjalankan lima hasil yang telah diumumkan oleh pemerintah Kabupaten Landak maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya kebangkitan yang dialami oleh PT IGP, semoga bisa menjadi pembelajaran untuk perusahaan lainnya agar tidak bernasib sama.***

 

Rekomendasi