Bandara yang Berjarak 45 Km dari Yogyakarta Ini Ternyata Sempat Nunggak Pajak Rp28 Miliar Meski Sudah Didiskon 65 Persen, Kenapa?

inNalar.com – Pada tahun 2021 lalu, beberapa perusahaan mengalami penurunan perekonomian yang cukup signifikan akibat dari dampak adanya Covid-19, termasuk diantaranya adalah Bandara di Yogyakarta.

Bandara yang dimaksud adalah bandara YIA atau Yogyakarta Internasional Airport.

Bandara tersebut terletak 45 kilometer dari arah Kota yang sering disebut sebagai Kota Budaya tersebut.

Baca Juga: 128 Tahun BRI Tumbuhkan Ekonomi Kerakyatan, Pendampingan dan Pemberdayaan UMKM Jadi Kunci Utama

Letaknya diketahui berada di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seperti informasi yang tertera pada judul, bahwa Bandara YIA pernah sesekali menunggak pajak sebesar Rp28 miliar ke pemerintah.

Penunggakan pajak tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu, tepat setelah pandemi covid-19 melanda dunia.

Baca Juga: 3 Kali Diblokir Warga, Bendungan Senilai Rp1,9 Triliun di Kupang NTT Ini Punya Progres Cuma 44 Persen, Terancam Mangkrak?

Pembayaran Pajak Bumi Bangunan atau PBB dari Bandara YIA memang seharusnya sudah dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebelum jatuh tempo.

Namun, hingga tanggal jatuh tempo tiba, pihak bandara belum juga membayarkannya.

Karena sebab keterlambatan tersebut, akhirnya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan pajak terutang kepada pihak bandara.

Baca Juga: Fantastis Keruk Anggaran Rp6,7 Triliun, 5 Bendungan Raksasa Baru Termasuk di IKN Segera Diresmikan, Tanggalnya…

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pemerintah daerah setempat telah memberikan keringanan pembayaran pajak kepada pihak bandara.

Persenan keringanannya sendiri diketahui sebesar 65%, karena sebagai dampak dari adanya situasi pandemi Covid-19.

Bandara Internasional Yogyakarta yang seharusnya membayar hutang pajak bumi kepada pemerintah sebesar Rp73 miliar, nilainya pun dikurangi.

Baca Juga: Kapasitas Produksi 8 Juta Ton, Pabrik Semen di Kutim Kalimantan Timur Diguyur 1 Miliar USD Oleh Produsen Terbesar Ketiga di China

Tepatnya, pembayaran pajak yang harus dibayarkan nominalnya juga masih tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp28 miliar.

Meskipun begitu, pembayaran dengan nominal tersebut ternyata belum diterima oleh Pemkab Kulon Progo sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Dikutip dari laman resmi kulonprogokab.go.id, kabarnya pada tahun 2023 ini PT angkasa Pura I juga meminta agar pajak bangunan Bandara YIA tahun terutang 2021 tersebut diturunkan, yakni dari Rp28 miliar menjadi Rp7,3 miliar.

Baca Juga: IHSG Longsor Sampai 1 Persen, Begini Penyebab dan Saham Apa Saja yang Ikut Anjlok, Ada PGEO dan BRPT!

Saat ini, pengajuan banding dari pihak Pemerintah Kabupaten Kulon Progo masih dalam proses pengadilan.

Demikianlah informasi terkait keterlambatan Bandara Internasional Yogyakarta dalam pembayaran pajak bangunan kepada Pemkab Kulon Progo.***

Rekomendasi