Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN, Simak Tugas-tugas yang Bakal Diemban


inNalar.com
 – Pakar infrastruktur dan transportasi Bambang Susantono baru saja dilantik menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pada Kamis (10/3) sore. Pelantikan tersebut dihelat di Istana Negara, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bersamaan dengan pelantikan Bambang Susantono, Presiden Jokowi juga melantik Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
 
Jokowi juga melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. menggantikan Nurdin Abdullah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan divonis lima tahun penjara.
 
 
Apa saja yang akan menjadi tugas Bambang Susantono dalam masa periode jabatannya lima tahun ke depan?
 
Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 IKN, Kepala Otorita merupakan jabatan yang setara dengan Menteri. Adapun, sebetulnya, tugas-tugas Kepala Otorita diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden.
 
“Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden,” tulis pasal 11 ayat 1 dalam UU Nomor 3 Tahun 2022.
 
 
Kendati demikian, Kepala Otorita digadang memiliki wewenang dalam perizinan investasi. Ia juga punya wewenang untuk memberi fasilitas khusus kepada pembiaya, pengembang atau pihak yang terlibat dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan tersebut.
 
Maka dari itu, kekuasaan Presiden dalam pengelolaan keuangan negara turut diikutsertai kekuasaan Kepala Otorita dalam pengembangan dan pemindahan IKN.
 
Bambang Susanto sebagai Kepala Otorita IKN juga memiliki kuasa dalam penetapan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru. Selain itu, ia juga dapat memberi izin pengalihan Hak Atas Tanah (HAT) di IKN.
 
 
Perihal masa jabatan lima tahun yang disebut sebelumnya, tertuang dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang IKN. 
 
Pasal tersebut juga merinci bahwa Kepala Otorita ditunjuk dan dilantik oleh Presiden. Ia juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden.
 
Bambang Susantono merupakan orang yang dipercayai untuk mengemban jabatan tersebut. Ia sendiri bukan tokoh yang asing dalam bidang infrastruktur dan transportasi.
 
 
Sebelumnya, ia pernah menjadi Pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan menggantikan Evert Ernest Mangindaan yang terpilih menjadi DPR RI 2014-2019.
 
Pada tahun 2009, ia juga pernah menjabat Wakil Menteri Perhubungan pada masa pemerintahan periode kedua Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 
 
Dalam rentang waktu 2007-2010, pria kelahiran Yogyakarta itu menjabat Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
 

 
Kepakarannya pada bidang infrastruktur dan transportasi dapat dilihat dalam berbagai karyanya.
 
Bambang Susantono menulis buku tersohor perihal infrastruktur berjudul Manajemen Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (2012).
 
Selain itu, ia menulis berbagai buku, yaitu Strategi dalam Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah (2009), 1001 Wajah Transportasi Kita (2009), Transportasi dan Investasi; Tantangan dan Perspektif Multidimensi (2013), Revolusi Transportasi (2014), dan Infrastructure and Regional Development in Indonesia (2015).
 

Rekomendasi