
inNalar.com – Kebahagiaan yang membuncah akibat naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% juga dirasakan euforianya oleh buruh di Provinsi Bali.
Bagi sebagian buruh, kabar tersiarnya kenaikan UMP/UMR seolah-olah jadi opsi terakhir yang bisa membebaskan mereka dari belenggu derita yang terus-menerus menganga.
Setelah naik 6,5% di tahun 2025 mendatang, para buruh Provinsi Bali ini siap tampil dengan hidup baru yang tentunya lebih layak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Yuk, simak detailnya!
Besaran UMP Pulau Dewata pada tahun 2024 adalah Rp 2.813.672, apabila di tahun 2025 mendatang UMR naik sebesar 6,5% atau sekitar Rp 182.888, maka besaran UMP Provinsi ini adalah Rp 2.996.560.
Ida Bagus Setiawan selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi ini menyebutkan bahwa penetapan UMP 2025 ini telah disesuaikan dengan mandat dari Pemerintah Pusat melaui Permenaker No. 16 Tahun 2024.
Dikatakan bahwa keputusan ini juga telah disetujui oleh Sang Made Mahendra Jaya selaku Pj Gubernur Provinsi Bali.
Disebutkan pula oleh beliau, bahwa kenaikan upah ini juga dilandasi oleh tiga parameter pokok yang menjadi tolak ukur seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat laju inflasi, dan indeks tertentu lain.
Sebagai tambahan informasi, indeks lain yang dimaksudkan oleh Kepala Disnaker ini adalah standarisasi hidup yang bisa dikatakan layak. Indeks ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pemerintah, perwakilan serikat pekerja, dan pelaku bisnis.
Untuk lebih mudah dalam memahami skema perhitungan UMR Bali, begini cara menghitungnya: UMR 2024 + Persentase Kenaikan UMK 2025 = Hasil UMR 2025.
Untuk mempermudah perhitungan, berikut akan dipaparkan daftar UMR Provinsi Bali di tahun 2024 dilansir dari laman resmi bali.bps.go.id:
1. UMK Kabupaten Jembrana adalah Rp 2.813.672
2. UMK Kabupaten Tabanan adalah Rp 2.730.277
3. UMK Kabupaten Badung adalah Rp 3.135.740
4. UMK Kabupaten Klungkung adalah Rp 2.813.672
5. UMK Kabupaten Karangasem adalah Rp 2.813.672
Baca Juga: UMR Sulawesi Barat 2025 Naik Jadi Rp 3,1 Jutaan, Segini Besaran UMK Polewali Mandar hingga Mamuju
6. UMK Kabupaten Bangli adalah Rp 2.813.672
7. UMK Kabupaten Gianyar adalah Rp 2.937.256
8. UMK Kota Denpasar adalah Rp 3.115.228
9. UMK Kabupaten Buleleng adalah Rp 2.813 672
Sebagai contoh, apabila Anda bekerja di Kota Denpasar, skema perhitungan UMK Kota Denpasar adalah Rp 3.115.228 + Rp 182.888, maka besaran gaji yang Anda terima adalah Rp 3.298.116.
Di balik kenaikan UMP di provinsi ini, tersimpan harapan besar dari Pemerintah agar para buruh di Pulau Dewata ini bisa meningkatkan kualitas hidupnya.
Hal ini merupakan bukti konkret dari Pemerintah Indonesia yang berkeinginan kuat untuk memajukan kesejahteraan para warganya.
Meskipun begitu, diperlukan feedback yang baik agar reformasi di Provinsi Bali ini bisa berjalan simultan. Dengan gaji yang cukup, diharapkan para buruh dapat pula meningkatkan tingkat produktivitas kerjanya. ***