Bakal Jadi Mantu Idaman? PPPK Kini Dapat Duduki Jabatan Struktural ASN hingga Berhak Peroleh Jaminan Pensiun


inNalar.com – UU No 20 Tahun 2023 telah disahkan oleh Presiden Jokowi yang mengatur tentang ASN di tanah air yakni PPPK dan PNS

Melalui undang-undang tersebut, PPPK akhirnya dapat menyusul PNS untuk menjadi mantu idaman mertua.

Bagaimana tidak, PPPK nantinya bisa menduduki jabatan struktural hingga mendapatkan jaminan pensiun.

Baca Juga: Wow! Gaji PNS Lulusan Magister S2 Tahun Depan Bisa Kantongi Sampai Rp3 Juta, Golongan Berapa?

Tentu hal ini menjadi kelebihan tersendiri dengan adanya peraturan baru tersebut.

Kini pegawai dengan perjanjian kerja bisa merasakan angin segar karena ikut merasakan hak yang dahulunya hanya diberikan pada PNS.

Terlebih, di dalam undang-undang tersebut juga telah dijabarkan mengenai kesetaraan hak antara PNS dengan PPPK.

Baca Juga: Wajah Dosbing PNS Makin Berseri, Sri Mulyani Jamin Gaji Dosen Pembimbing Karya Ilmiah Dapat Tambahan hingga Rp4,5 Juta

Pada undang-undang ASN sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hanya mendapatkan beberapa hak berikut:

  1. Gaji per bulan
  2. Tunjangan
  3. Perlindungan
  4. Cuti, serta
  5. Pengembangan kompetensi

Sesuai dengan undang-undang sebelumnya, maka PPPK tentu tidak memiliki jaminan pensiun.

Baca Juga: Mau Jadi Sultan Jalur PNS? Intip Gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Keuangan Jabatan Ini, Badai Cuannya Sampai Rp11,4 Juta!

Tidak heran jika di hari tuanya masih belum jelas mengenai kesejahteraan mereka.

Pasalnya, jaminan pensiun tersebut hanya diberlakukan khusus golongan PNS.

Dengan disahkannya UU No 20 Tahun 2023 mengenai ASN, maka kini PPPK bisa mendapatkan beberapa hak tambahan.

Pegawai tersebut nantinya bisa mendapatkan kesempatan untuk memperoleh jaminan pensiun dan hari tua.

Pastinya mereka tetap terjamin kesejahteraannya walaupun sudah tidak bekerja.

Dengan begitu, bukan hanya golongan PNS saja yang akan mendapatkan kesejahteraan di masa tua mereka.

Hal ini berarti kedudukannya setara sama seperti PNS tanpa dibeda-bedakan.

Adapun beberapa hak tersebut telah tertuang secara rinci dalam UU ASN 2023.

Yakni menyatakan bahwa PNS dan PPPK memiliki istilah yang sama yakni sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Dengan begitu, keduanya memiliki hak penghargaan dan pengakuan sama yakni:

  1. Gaji per bulan
  2. Tunjangan dan fasilitas
  3. Motivasi
  4. Pengembangan diri
  5. Lingkungan kerja memadai
  6. Jaminan sosial
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Kesehatan
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Pensiun dan Hari Tua
  1. Bantuan hukum

Itu tadi beberapa hak penghargaan maupun pengakuan yang bisa diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja di tanah air.

Tentu hal ini perlu disyukuri bagi seluruh pegawai atas perubahan aturan tersebut.

Pasalnya, pasti sangat membantu menyejahterakan mereka.

Dengan adanya UU ASN 2023 ini maka sudah terlihat bahwa tidak ada kesenjangan ntara PPPK dengan PNS.

Pasalnya, pemerintah memang menyamakannya sehingga tidak ada perbedaan secara khusus mengenai ASN ini.

Pastinya bisa jadi kabar gembira karena PPPK dapat menduduki jabatan struktural hingga mendapatkan jaminan pensiun di masa tuanya.***

Rekomendasi