

InNalar.com – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi idaman masyarakat. Bagaimana tidak?
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS ternyata mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan makan, hingga tunjangan keluarga.
Bahkan, jika pekerjannya memebutuhkan waktu tambahan. Para PNS ini akan mendapatkan uang lembur tersendiri.
Ketentuan besaran uang lembur PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun tahun 2023.
Adapun, peraturan tersebut berkaitan dengan standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Dimana, PMK ini sendiri sudah diteken Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan pada bulan April 2023 lalu. Kemudian, sudah diresmikan pada Bulan Mei 2023 setelahnya.
Berdasarkan PMK terbaru ini, jumlah uang lembur PNS disesuaikan dengan golongannya masing-masing.
Adapun untuk PNS golongan 1 jumlah uang lembur sebesar Rp 18.000, golongan 2 sejumlah Rp 24.000.
Selanjutnya, uang lembur PNS golongan 3 sebesar Rp 30.000 dan golongan 4 jumlahnya mencapai Rp 40.000.
Besaran uang lembur PNS tahun 2024 mendatang ini tergolong naik, daripada tahun 2023 ini.
Dimana, pada PMK nomor 32 tahun 2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Besaran uang lembur PNS sebagai berikut. Golongan 1 nilainya Rp 13.000, golongan 2 sebesar Rp 17.000.
Lebih lanjut, golongan 3 mendapatkan Rp 20.000 dan golongan 4 sebesar Rp 25.000.
Jika dibandingkan, besaran uang lembur PNS tahun 2023 dan 2024 kenaikannya cukup jauh. Misalnya, pada golongan 4 sendiri mengalami kenaikan sebesar Rp 15.000.
Kemudian, golongan 3 mengalami kenaikan sejumlah Rp 10.000.
Bahkan, golongan 2 kenaikannya mencapai angka 100 persen, yaitu sebesar Rp 14.000.
Namun, untuk PNS golongan 1 uang lembur hanya naik sebesar Rp 5.000.
Sementara itu, besaran biaya uang lembur diatas untuk hitungan per jam, dan per orang.
Selain memberikan uang lembur kerja. Pemerintah ternyata juga memberikan uang makan lembur untuk PNS.
Adapun, untuk jumlah uang makan lembur PNS tahun 2024 sebagai berikut. Golongan 1 dan 2 mendapatkan uang sebesar Rp 35.000.
Kemudian, golongan 3 sebesar Rp 37.000 dan uang makan lembur golongan 4 sebesar Rp 41.000
Sayangnya, untuk besaran biaya makan lembur PNS pada tahun 2024 mendatang tidak mengalami kenaikan. Alias sama dengan tahun 2023 ini. ***