

InNalar.com – Tunjangan merupakan pendapatan yang akan diperoleh bagi para pegawai ASN di Indonesia.
Hal itu pun juga akan berlaku bagi PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal pajak (Dirjen pajak).
Peru diketahui, pekerjaan yang mengurus perpajakan seperti di atas ini sebenarnya merupakan bagian dari struktur Kementerian Keuangan.
Baca Juga: BKN Siapkan Periode Kenaikan Pangkat PNS hingga 6 Kali dalam Setahun! Mulai dari Bulan Apa?
Dilansir InNalar.com dari jdih kemenkeu, sebenarnya kementerian tersebut totalnya memiliki 10 struktur yang berada di bawah naungannya.
Salah satunya yaitu Dirjen Pajak, yang selalu mengurus perpajakan di Indonesia.
Bagi orang-orang yang tertarik untuk kemari, cobalah untuk mendaftarkan diri melalui PKN STAN.
Baca Juga: Rejeki Nomplok! PPPK Tak Hanya Terima Gaji dan Tunjangan Usai UU ASN 2023 Diterbitkan, Melainkan…
Sebab PKN STAN merupakan salah satu cara agar dapat bekerja di Dirjen Pajak.
Sedangkan cara selanjutnya adalah melalui seleksi CPNS yang biasanya dibuka secara berkala di tiap tahunnya.
Tentu 2 cara di atas nampak sulit. Namun memang cara yang tersedia hanya ada dua seperti di atas.
Ya, cara agar seseorang dapat bekerja di bagian Kementerian Keuangan memang hanya dapat melalui jalur PKN STAN dan melewati sleksi CPNS.
Meski begitu, nantinya jerih payah kesulitan itu tentunya akan terbayar sebanding dengan usaha yang orang-orang lakukan.
Sebab tunjangan yang akan diberikan bagi PNS yang bekerja di Dirjen Pajak saja jumlahnya tidak main-main.
Tak berhenti disitu, karena ada pula gaji pokok yang akan meningkat selama masa kerjanya cukup setia.
Adapun gaji pokok yang diterima setiap PNS sebenarnya cenderung sama.
Sebab hal itu telah ada di UU No 15 tahun 2019 yang besaran gajinya akan tergantung dari tiap golongan masing-masing.
Akan tetapi untuk tunjangan, besaran yang akan diterima para pegawai akan berbeda-beda di tiap instansi pemerintah.
Seperti halnya di Dirjen Pajak ini, tunjangan yang diperoleh angkanya hampir mencapai Rp 120 juta.
Namun berbeda untuk tiap instansi pemerintah yang lainnya.
Karena hal itu juga akan dilihat dari tingkat pendidikannya, jabatan yang diduduki, tanggung jawab dan banyak lagi.
Bagi orang-orang yang tertarik untuk bekerja di Dirjen Pajak, tak ada salahnya untuk mengetahui besaran tunjangan yang diberikan nanti.
Bersumber dari Perpres No 37 Tahun 2015, berikut besaran tunjangan PNS yang akan diperoleh saat bekerja di Dirjen pajak:
1. Pejabat Struktural Eselon I
Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000
2. Pejabat Struktural Eselon II
Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000
3. Pejabat Struktural Eselon III
Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000
Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.800
4. Pejabat Struktural Eselon IV
Peringkat Jabatan 16: Rp28.757.200
Peringkat Jabatan 15: Rp25.411.600
Peringkat Jabatan 14: Rp22.935.762.
Jika melihat besaran tunjangan seperti di atas, maka peringkat tertinggi yaitu 27 akan memperoleh hampir Rp 120 juta.
Jika Rp 120 juta itu dikalikan 12 bulan, maka tunjangan yang akan diperoleh PNS di Dirjen Pajak akan memperoleh hingga hampir mencapai Rp 1,5 miliar.
Jadi tidak heran jika pegawai pengurus pajak ini disebut sebagai penerima tunjangan tertinggi di kalangan para ASN di Indonesia dengan penghasilan Bak Sultan.
Akan tetapi, sebenarnya tidak seindah itu juga.
Karena jumlah di atas itu bisa mengalami penurunan juga saat kinerja pegawai PNS tersebut dinilai buruk.
Karena masih ada pula penilaian lain seperti dari pencapaian kinerja organisasi, kinerja pegawai, dan kondisi keuangan negara.
Hal tersebut juga telah diatur di Perpres Nomor 96 Tahun 2017.
Jadi besaran tunjangan di atas bisa saja mengalami penurunan hingga 10% atau justru 30% lebih tinggi dari jumlah di atas. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi