

InNalar.com – UU No 20 tahun 2023 baru saja diresmikan kemarin, tepatnya pada tanggal 31 Oktober.
Meski tengah dalam perancangan lebih lanjut, namun nantinya akan ada pula kenaikan gaji yang akan diterima oleh para ASN.
Bahkan kenaikan penghasilan itu disebut akan setara dengan pegawai BUMN.
Baca Juga: 11 Weton Jawa yang Dijuluki Weton Tulang Wangi, Punya Aroma dan Ciri-ciri Tertentu
jika benar-benar terjadi, maka kenaikan gaji bagi para pegawai abdi negara ini bisa menjadi melonjak tinggi.
Orang-orang mungkin sering berfikiran jika pegawai di BUMN memiliki gaji yang tinggi.
Perlu diperhatikan, gaji yang diperoleh oleh pegawai badan usaha milik negara itu cukup variatif.
Sebab besaran gajinya akan berbeda-beda di tiap perusahaan, serta jabatan apa yang tengah didudukinya.
Contohnya seperti PT KAI, gaji yang akan diterima oleh kondektur yaitu sebesar Rp6,5 juta.
Sedangkan untuk masinis adalah Rp 13 juta, dan Executive Vice President sebesar Rp 42.5 juta.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS di Kemenkumham Jadi Paling Idaman? Ada yang Capai Rp33 Juta Lho!
Namun bagi pegawai Pertamina di jabatan Pengawas HSE (HSE Supervisor) gajinya sebesar Rp 24,16 – 26,3 juta.
Jika pegawai ASN akan mengalami kenaikan gaji hingga setinggi itu, tentu hidup bisa berubah jadi layaknya sultan.
Kenaikan gaji ini sendiri sebenarnya telah ada di UU No 20 tahun 2023.
Akan tetapi, agar bisa mendapat kenaikan pendapatan seperti pegawai BUMN seperti di atas masih memerlukan perencanaan lebih lanjut.
Sebab agar hal tersebut dapat terealisasikan, maka pembahasan tersebut akan berkaitan dengan turunan dari UU No 15 tahun 2023.
Ditambah rencana dalam kenaikan penghasilan bagi pegawai abdi negara ini juga mendapat dukungan dari beberapa fraksi DPR dan dari serikat pekerja.
Perlu diketahui, rencana ini memang masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Karena rencana dalam meningkatkan gaji bagi para pegawai ASN ini juga hendak dilakukan secara bertahap agar tidak memberikan beban pada keuangan negara.
Jika rencana di atas benar-benar terlaksana, hal ini diharapkan mampu mengurangi resiko korupsi dan meningkatkan kerja ASN. ***