Bak Durian Runtuh! Selain Gaji, Tunjangan PNS Kementerian Agama Ternyata Juga Akan Dinaikan Sampai 80 Persen, Benarkah?

inNalar.com – Mungkin sudah banyak ASN yang tahu jika sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan adanya kenaikan gaji pokok (gapok) pada tahun 2024.

Tentu hal itu juga akan berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian Agama (Kemenag).

Selain dari peningkatan gapok, tentu hal tersebut nantinya juga akan berimbas pada kenaikan beberapa tunjangan lainnya.

Namun sebenarnya ada hal yang lebih mengejutkan dari kenaikan gapok sebesar 8% yang telah diumumkan Jokowi itu.

Baca Juga: Catat! Tenaga Honorer yang Ingin Diangkat Jadi ASN Wajib Penuhi 5 Syarat dari BKN Ini Terlebih Dahulu

Sebab tunjangan kinerja (tukin) pada Kementerian Agama ternyata akan ditingkatkan yang besarannya mencapai 80%.

Informasi ini tentu bak kejatuhan durian runtuh bagi orang-orang yang bekerja di Kementerian Agama karena tunjangan mereka akan naik.

Sekedar informasi, Kemenag ini disebutkan merupakan instansi dengan tunjangan terkecil jika membandingkannya dengan Kementerian lainnya.

Padahal, tugas dari Kemenag ini cukuplah berat dan banyak, mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak kepercayaan yang berbeda.

Baca Juga: Istimewa! PNS Berhak Menerima 7 Jenis Cuti Ini, Intip Ketentuannya dan Manfaatkan Sebaik Mungkin

Adapun salah satu tugas dari Kementerian ini yaitu memperkuat moderasi dalam beragama dan kerukunan bagi umat beragama.

Jadi hal ini tentu merupakan kabar membahagiakan karena ada kenaikan tukin bagi Kemenag yang besarannya sampai 80%.

Kenaikan itu pun juga telah diterima oleh Menpan-Rb dan telah disetujuinya.

Sementara untuk tunjangan kinerja Kementerian Agama, hingga saat ini besarannya masih mengacu pada Perpres Nomor 130 Tahun 2018 sebagai berikut:

Baca Juga: Ketahui 5 PPK Juru Kunci Pemberi Hak Cuti ke ASN, Simak Penjelasannya Agar Dapat Ajukan Cuti dengan Mudah

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Ketentuan Bagi PNS yang Ingin Mengambil Cuti Sakit, Bisa Ajukan Sampai 6 Bulan dengan Syarat

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Baca Juga: Simak! Berikut Tabel Gaji PNS Kementerian Agama yang Disebut Instansi Pemegang Tunjangan Terkecil, Gapoknya Cuma Rp2 Juta?

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Baca Juga: Disebut Terkecil, Tunjangan PNS Kementerian Agama Ternyata Berbanding Terbalik dengan Kementerian Sultan, Cuma Rp2 Juta?

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Perlu diperhatikan, besaran tunjangan di atas merupakan jumlah yang belum akan mengalami kenaikan sebesar 80%.

Pasalnya walau sudah disetujui oleh Menpan-Rb, namun untuk besarannya sendiri belum ada pengumuman resmi yang membahas akan jumlah tersebut.***

 

Rekomendasi