

inNalar.com – Mungkin sudah banyak ASN yang tahu jika sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan adanya kenaikan gaji pokok (gapok) pada tahun 2024.
Tentu hal itu juga akan berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian Agama (Kemenag).
Selain dari peningkatan gapok, tentu hal tersebut nantinya juga akan berimbas pada kenaikan beberapa tunjangan lainnya.
Namun sebenarnya ada hal yang lebih mengejutkan dari kenaikan gapok sebesar 8% yang telah diumumkan Jokowi itu.
Sebab tunjangan kinerja (tukin) pada Kementerian Agama ternyata akan ditingkatkan yang besarannya mencapai 80%.
Informasi ini tentu bak kejatuhan durian runtuh bagi orang-orang yang bekerja di Kementerian Agama karena tunjangan mereka akan naik.
Sekedar informasi, Kemenag ini disebutkan merupakan instansi dengan tunjangan terkecil jika membandingkannya dengan Kementerian lainnya.
Padahal, tugas dari Kemenag ini cukuplah berat dan banyak, mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak kepercayaan yang berbeda.
Baca Juga: Istimewa! PNS Berhak Menerima 7 Jenis Cuti Ini, Intip Ketentuannya dan Manfaatkan Sebaik Mungkin
Adapun salah satu tugas dari Kementerian ini yaitu memperkuat moderasi dalam beragama dan kerukunan bagi umat beragama.
Jadi hal ini tentu merupakan kabar membahagiakan karena ada kenaikan tukin bagi Kemenag yang besarannya sampai 80%.
Kenaikan itu pun juga telah diterima oleh Menpan-Rb dan telah disetujuinya.
Sementara untuk tunjangan kinerja Kementerian Agama, hingga saat ini besarannya masih mengacu pada Perpres Nomor 130 Tahun 2018 sebagai berikut:
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
Perlu diperhatikan, besaran tunjangan di atas merupakan jumlah yang belum akan mengalami kenaikan sebesar 80%.
Pasalnya walau sudah disetujui oleh Menpan-Rb, namun untuk besarannya sendiri belum ada pengumuman resmi yang membahas akan jumlah tersebut.***