

inNalar.com – Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu wajib mengetahui hukum mewarnai rambut dalam Islam.
Mewarnai rambut selain untuk memperindah penampilan, juga telah menjadi trend di masa kini.
Maka dari itu, penting untuk kita mengetahui hukum mewarnai rambut. Simak penjelasan dari Buya Yahya di artikel ini.
Baca Juga: Rumah Adat Khas Kalimantan Selatan Ini Punya Makna Filosofi Mendalam, Ukuran Setiap Rumah Berbeda
Hukum mewarnai rambut dalam Islam diperbolehkan, akan tetapi warna hitam yang tidak diperbolehkan. Baik untuk memudarkan warna uban dan untuk alasan apapun.
Dalam hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Ubah uban yang berwarna abu-abu ini dengan sesuatu, tetapi hindari warna hitam.” (HR.Muslim).
Dalam Islam, mewarnai rambut menggunakan warna selain hitam sebenarnya bukanlah perkara yang dilarang secara mutlak.
Baca Juga: Festivibes Now Boarding Sukses Digelar Meriah di Jakarta, 12.000 Komunitas Kpop Hadir
Ada beberapa ulama yang membolehkan mewarnai rambut selain hitam, namun dengan catatan tertentu.
Misalnya, hanya diperbolehkan jika dilakukan di tempat tertentu yang tidak bertentangan dengan konsep syiar Islam dan tidak mengikuti gaya-gaya yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Buya Yahya menjelaskan bolehnya mewarnai rambut ini karena berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad SAW. dan yang menjadi masalah adalah mengikuti artis-artis dan trend masa kini yang cenderung mengikuti nafsu semata.
“maka jangan berasalan bahwa selain hitam boleh, Anda seenak-enaknya sendiri.” kata Buya Yahya.
Maksud dari perkataan Buya Yahya ini adalah, kita jangan sampai melewati batas dalam hal mewarnai rambut. Harus diperhatikan, apakah dilingkungan sekitar mewarnai rambut adalah hal yang lumrah?
Atau jika sebagai publik figur seperti seorang guru yang dilihat oleh murid di sekolah. Maka sebaiknya tidak mewarnai rambut.
Jika warna-warni rambut sudah dijadikan identitas orang yang tidak beriman, sebaiknya kita menjauhinya.
Memang, rambut warna-warni bukanlah penentu iman seseorang, tetapi mengikuti gaya tersebut dapat mengarahkan kita untuk mengejar keinginan hawa nafsu yang bukanlah tujuan dari syariat Islam.***