Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah via Online? Buya Yahya: Jangan Hanya Gayanya Saja Online tapi…


inNalar.com
– Zakat fitrah adalah kewajiban terakhir umat Islam di Bulan Ramadhan 2022, amal ini bisa dilakukan selambat-lambatnya sebelum khatib shlat Idul Fitri naik ke atas mimbar untuk ceramah pada hari iraya.

Buya Yahya ulama kharismatik pengasuh lembaga dakwah dan pesantren Al bahjah kali ini di hadapan majelis ilmu menjelaskan hukum apabila amalan dari rukun Islam keempat itu dikerjakan secara online, apakah sah?.

Selain zakat fitrah ada satu macam lagi yang disebut dengan mal atau harta, bedanya yang pertama dilaksanakan saat bulan puasa saja. Sedangkan satunya dikerjakan setelah mencapai nisob atas batas dikeluarkan.

Baca Juga: Elon Musk, Pembeli Saham Twitter Senilai Rp 635 Triliun Tampil Pakai Kaos saat Temui Menko Luhut yang Berjas

Buya Yahya membahas hal ini tentu sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang mana menyebutkan ukuran dari besaran harus dibayar atau dikeluarkan oleh setiap jiwa beriman, yaitu 1 sho gandum atau dengan bahan makanan daerah setempat.

Dikutip inNalar.com dari artikel Portal Sulut berjudul “Apakah Sah Zakat Fitrah Secara Online dan Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya” pada Selasa, 26 April 2022 hikmah amalan ini luar biasa.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Baca Juga: Hilal Lebaran 2022 Tampak, Kemenag: dengan Metode Hisab, Posisi Hilal 1 Syawal akan Terlihat

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya sehingga dapat dirasakan semua orang termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Syarat zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah juga diberikan pada saat bulan Ramadhan sampai dengan sholat idul fitri.

Baca Juga: Video Zinidin Zidan dan Tri Suaka Diduga Hina Anak Berkebutuhan Khusus atau Disabilitas Tuai Kecaman

Secara umum, zakat fitrah diberikan oleh umat muslim secara langsung, namun kini banyak orang membayar zakat secara online karena kemudahan yang diberikan.

Lantas, bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa 26 April 2022 dengan judul ‘Hukum Zakat Online – Buya Yahya Menjawab’ yang diunggah pada tanggal 28 Mei 2019.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Tanda-Tanda Malam Lailatu Qadar di Penghujung Bulan Ramadhan

Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjawab pertanyaan jamaah terkait dengan hukum membayar zakat fitrah secara online.

Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yaitu beras jika di Indonesia.

“Zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang normal dimakan oleh orang tersebut, kalau di Indonesia orang normalnya makan nasi,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Jadwal 1 Syawal 1443 H atau Lebaran Idul Fitri 2022 versi Muhammadiyah, NU dan Kemenag, Simak Tanggalnya

Tak hanya menggunakan beras saja, Buya Yahya juga mengatakan bahwa boleh ikut mazhab Abu Hanifah boleh berzakat fitrah uang dengan nilai beras.

“Nilainya beras berapa, seperti itu dan jangan dilebih-lebihkan terlalu banyak, harus minta izin kalau sudah diganti dengan uang, kalau ada kelebihannya mohon diridhoi ya,” terangnya

Apabila ingin berzakat dengan mentransfer uang atau metode online lainya boleh saja, namun harus jelas asal usul penerima lembaga zakat tersebut.

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri 2022 dengan 10 Twibbon Pilihan Terbaik Berikut, Wajib Dicoba Guna Sambut Hari Kemenangan

Harus dipastikan terlebih dahulu lembaga tersebut memiliki program yang pasti dan jelas, sehingga zakat fitrah yang diberikan akan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Jangan hanya karena ikut-ikutan gaya memberi zakat fitrah secara online, sedangkan orang sekitar yang seharusnya didahulukan tidak mendapatkannya.

“Anda harus tahu, siapa yang bagi ini nantinya, apakah benar atau tidak, jangan hanya gayanya saja online tetapi tetangga menjerit kelaparan,” tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Israel Serang Lebanon, Pasukan Artileri Bombardir Daerah Terbuka di Bagian Selatan

Buya Yahya kembali mengingatkan, sebaiknya zakat fitrah diberikan kepada orang di sekitar dimana kita tinggal, agar zakat fitrahnya tepat sasaran***(Amra Saputra Mokoginta/Portal Sulut)

Rekomendasi