

inNalar.com – Pantarlih Pemilu 2024 akan memulai tugas dengan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Pantarlih yang telah dilantik untuk kebutuhan Pemilu 2024 harus tau cara mendaftar aplikasi e-Coklit guna memulai pendataan.
Melalui aplikasi e-Coklit nantinya semua pendataan pemilih akan dilakukan, maka cara mendaftar wajib untuk diketahui.
Terkait cara mendaftar di aplikasi e-Coklit bagi Pantarlih 2024 nantinya akan membuat masing-masing petugas memiliki satu akun.
Pastinya setiap petugas harus mempunyai minimal ponsel untuk bisa menggunakan aplikasinya.
Baca Juga: Ikut-ikutan Jadi Panitia Pemilu 2024 Emangnya Digaji Berapa? Ternyata Segini Honor Bulanannya
Aplikasi ini nantinya akan lebih mempermudah tugas yang diberikan dan lebih optimal pastinya.
Oleh karena itu sebaiknya cepat melakukan pembuatan akun atau pendaftaran di aplikasinya.
Hal ini juga bertujuan agar tidak terlalu gagap saat menggunakan dalam proses Coklit nantinya.
Sebelum mendaftar ke aplikasinya pastikan anda memiliki ruang penyimpan di ponsel yang longgar.
Selain itu pastikan anda sudah menyiapkan data pribadi yang benar untuk mempermudah pembuatan akun.
Baca Juga: Fix! Berikut Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Pasca Diundur, Cek di Sini
Langkah-langkah pembuatan akun dikutip dari artikel ayobandung berjudul “Link Panduan Daftar Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Pantarlih Wajib Catat“
Mau tahu panduan cara buat akun aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024?
Langkahnya bisa disimak di bawah ini:
– Buka aplikasi e-Coklit, masukkan e-mail dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Klik “masuk”
– Isi alamat lengkap termasuk RT, dan RW tempat TPS masing-masing.
– Aktifkan penunjuk lokasi di ponsel.
– Buka aplikasi e-Coklit, masukkan e-mail dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Klik “masuk”
Baca Juga: 15 Contoh Soal Tes Tertulis PPK dan PPS Pemilu 2024, Dilengkapi dengan Kunci Jawabannya
– Isi alamat lengkap termasuk RT, dan RW tempat TPS masing-masing.
– Aktifkan penunjuk lokasi di ponsel.
Melansir kpu.go.id, berikut cara kerja Pantarlih melakukan Coklit:
– Mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.
– Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.
– Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan.
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji PPS dan PPK pada Pemilu 2024 dari KPU, Dilengkapi Cara Daftarnya
– Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
– Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil.
Ini dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el.
– Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
Baca Juga: KPU dan Media Menunjukan Kerjasamanya, Jurnalis Dinilai Penting Sukseskan Pemilu 2024
– Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah.
– Mencoret data pemilih yang ditemukan ganda.
– Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri.
– Mencoret data pemilih yang ditemukan ganda.
– Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri.
Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Tuai Polemik, DPR RI: Sudah Disepakati Rp86 Triliun
– Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Demikian info seputar panduan daftar aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024. Pantarlih wajib catat. Selamat bertugas. *** (Agus Purwanto AB/ayobandung).