

inNalar.com – Habib Muhammad Al-Habsyi mengupas tentang pembahasan yang berkaitan dengan bacaan niat dan hukum menunaikan zakat fitrah.
Zakat Fitrah, menurut Habib Muhammad Al Habsyi, merupakan salah satu bagian dari empat amalan yang berkaitan dengan hari raya idul fitri.
Habib Muhammad Al Habsyi menjelaskan bahwa keempat amalan tersebut meliputi takbiran, zakat fitrah, shalat idul fitri, dan menggunakan pakaian terbaik
Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang? Simak Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat
Lebih lanjut, Habib Muhammad Al Habsyi menerangkan bahwa zakat fitrah termasuk ke dalam amalan yang diwajibkan bagi setiap umat Islam.
“Jadi yang wajib dari empat ini (takbiran, zakat fitrah, shalat idul fitri, dan menggunakan pakaian terbaik) adalah zakat fitrah,” terang Habib Muhammad Al-Habsyi.
Dalil diwajibkannya zakat fitrah merujuk kepada hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
Baca Juga: Inilah Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah Menurut Ustadz Abdul Somad, Pahalanya Segunung!
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho` kurma atau gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘id,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Habib Muhammad Al Habsyi kemudian menjelaskan bahwa pembacaan niat zakat fitrah dapat dilakukan saat mempersiapkannya.
Muhammad Habib Al Habsyi kemudian mencontohkan lafaz bacaan niat zakat fitrah sebagai berikut:
نَوَيْـتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِـطْرِعَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالَى
/Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii lillaahi ta’aalaa/
Artinya, “Saya niat menunaikan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah ta’ala.”
“Membaca (niat) nya boleh dalam bahasa Indonesia,” kata Habib Muhammad Al-Habsyi.
Baca Juga: Hikmah Membayar Zakat Fitrah, Ternyata Banyak Manfaatnya
Apabila seseorang belum mampu membacanya dalam bahasa Arab, maka diperbolehkan untuk cukup menggunakan bahasa Indonesia.
Adapun cara membaca niatnya diwajibkan dilakukan cukup dalam hati. Adapun jika seorang muslim ingin melafazkannya dengan keras, menurut madzhab syafi’I, hukumnya sunnah.***