

inNalar.com – Tenaga honorer berkesempatan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai PPPK, kecuali tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria tertentu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi PPPK, sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Meski begitu, tidak semua tenaga honorer akan berkesempatan menjadi PPPK dan memperoleh NIP pada tahun 2024.
Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Arab Saudi Skor Final 2-0, Peluang Emas Menuju Piala Dunia 2026
Terdapat kategori tertentu dari tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat untuk pengangkatan tersebut.
Kategori tenaga honorer yang dapat mendaftar menjadi PPPK dan mendapatkan NIP adalah mereka yang memenuhi syarat dalam proses verifikasi dan validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan hasil pendataan tersebut, BKN mencatat sebanyak 1.788.851 tenaga honorer yang masuk dalam database resmi.
Baca Juga: BRI Gelar Bazaar UMKM BRILiaN: Perkuat Pemberdayaan UMKM, Pelesat Jangkauan Pasar Usaha Mikro
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diperkirakan hanya akan mengangkat sekitar 1,7 juta orang yang berhasil lolos proses verifikasi dan validasi.
Hal ini sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh BKN untuk memastikan kelayakan mereka dalam mendaftarkan diri menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja.
Bukan berarti semua tenaga honorer otomatis terangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja. Mereka juga harus mendaftarkan diri sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Wajib Dibaca! Simak Jadwal Seleksi SKB CPNS 2024, Dilengkapi Bocoran Materi Resminya
Pelamar lulus dengan mendapat peringkat terbaik
Dilansir dari menpan.go.id, pelamar non-ASN tetap wajib mengikuti seleksi, akan tetapi dinyatakan lulus jika berada di peringkat terbaik.
Ketentuan ini diatur dalam beberapa keputusan, antara lain KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja tahun 2024.
Kemudian KepmenPANRB No. 348/2024 terkait dengan Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
Dan KepmenPANRB No. 349/2024 terkait dengan Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
Pelamar memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan formasi dan berperan aktif di instansi terkait
Kriteria lain yakni memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan tugas jabatan.
Bagi jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pengalaman minimal yang dipersyaratkan adalah 2 tahun, sedangkan untuk jenjang ahli muda minimal 3 tahun.
Namun, syarat ini tidak berlaku untuk Jabatan fungsional dosen, Pengawas Sekolah, dan Jabatan fungsional Kesehatan.
Selain itu, pelamar juga diwajibkan aktif bekerja di instansi pemerintah yang sesuai dengan formasi, minimal selama 2 tahun berturut-turut.
Pelamar memilih satu jenis pengadaan ASN
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tenaga honorer juga hanya dapat memilih satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK.
Selain itu, pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi berjalan secara terorganisir dan sesuai kebutuhan formasi instansi.
Bagi pelamar yang tercatat dalam database tenaga non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berhasil meraih peringkat terbaik dalam seleksi namun belum sesuai dengan formasi lowongan, mereka dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.*** (Aliya Farras Prastina)