

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan salah satu karir favorit bagi warga Indonesia karena menjanjikan kehidupan yang terjamin di masa tua nanti.
Salah satu bentuk penjamin dari hidup PNS nantinya adalah gaji pensiunan yang didapat setelah Pegawai Negeri Sipil masuk ke dalam usia pensiun.
Akan tetapi, PNS baru dapat menyelesaikan masa kerjanya dan mencapai usia pensiun apabila tidak melakukan kesalahan yang dapat menyebabkan mereka dipecat dari jabatannya.
Baca Juga: Jaminan Bagi PPPK, Taspen Telah Siapkan 6 Kali Gaji Pokok di Program JKK, Simak Kriterianya
Pemecatan tersebut bahkan bisa berakhir dengan tindakan pemecatan secara tidak hormat dan Pegawai Negeri Sipil akan kehilangan gaji pensiunan yang mereka damba-dambakan.
Lalu, apa saja tindakan yang bisa menyebabkan Pegawai Negeri Sipil dipecat secara tidak hormat?
Tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan PNS dipecat secara tidak hormat sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 terdapat dua kategori pemecatan atau pemberhentian terhadap pegawai ASN atau PNS.
Pertama adalah atas permintaan sendiri (mengundurkan diri) dan yang kedua adalah tidak atas permintaan sendiri.
Kemudian, dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 52 ayat 4, terdapat empat jenis tindakan yang dapat membuat ASN atau PNS diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Intip Gapok Menhan Prabowo Subianto yang Setara Gaji PNS, Berapa Selisihnya dengan Menteri Lainnya?
Empat tindakan tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
Itulah empat tindakan yang tidak boleh PNS lakukan kalau tidak mau dipecat secara tidak hormat.
Apabila Pegawai Negeri Sipil berani melakukan empat tindakan di atas, maka, konsekuensinya adalah pemecatan tanpa ampun.
ASN, baik PNS atau PPPK, diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak memihak ke partai politik manapun.
Sehingga, apabila ASN, baik PNS atau PPPK, bergabung dengan partai politik, mereka akan mendapat sanksi karena sudah melanggar asas netralitas ASN.***