Awas Keliru, Ternyata Ini Syariat Ketentuan Qashar Jamak Menurut Ustadz Abdul Somad: Ibadah Harus Pakai Ilmu

inNalar.com – Pada kesempatan di salah satu ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menerangkan ketentuan tentang solat qashar jamak.

Qashar dan jamak merupakan kemudahan dari Allah untuk ibadah solat wajib tatkala umat muslim dalam keadaan musafir.

Pada pelaksanaannya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan ketentuan solat qashar jamak melalui kanal YouTube resminya.

Baca Juga: Mencintai Istri atau Suami Orang Bagaimana Hukumnya? Ustadz Abdul Somad Beri Jawaban Mengejutkan

Salah satu penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam kanal YouTube tersebut ialah batas jarak diperbolehkannya solat qashar dan jamak.

Jarak diperbolehkannya umat muslim melaksanakan qashar jamak menurut Ustadz Abdul Somad, yakni saat telah menempuh jarak 88 km.

“Saya memakai 88 km koma sekian, kalau susah mengingatnya 89 atau 90,” ungkap Ustadz Abdul Somad di kanal YouTubenya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Perbolehkan Umat Islam Mengadu ke Dukun, Asalkan…

Selanjutnya diperbolehkan qashar jamak untuk muslim musafir bukan dipandang dari kesulitan ibadahnya.

Dalam menjalankan ibadah juga, UAS menjelaskan bahwa perlunya menggunakan ilmu bukan kepada perasaan.

“Kalau beramal ikut perasaan, orang yang biasa berwudhu disuruh tayamum dia tak mau. Karena itu beramal harus dengan ilmu,” jelas UAS.

Baca Juga: Pelaku Pungli Wajib Tahu! Ustadz Abdul Somad Beberkan Dosa Pungutan Liar dan Taubatnya Nggak Cukup Istighfar

Arti dalam pernyataan tersebut, muslim musafir yang telah mencapai ketentuan minimal jarak, maka baiknya langsung lakukan qashar atau jamak.

Meskipun dalam perjalanan di zaman modern ini banyak diberikan kemudahan, itu bukan menjadi standar syariat ibadah.

Di mana Ustadz Abdul Somad juga membandingkan musafir saat menggunakan unta dan menggunakan pesawat di zaman modern ini.

Baca Juga: Sholat dan Ibadah Selamanya Ditolak! Ustadz Abdul Somad Beberkan Hukum Mempercayai Ramalan Zodiak

Perbedaan tersebut tidaklah menjadi syarat ketentuan melakukan qashar atau jamak, selama persyaratan jarak telah menempuh 89 km.

“Asal sudah mencapai itu (89 km) qasar lah, saya tak mau qashar pak ustad karena dulu kan naik unta sekarang pesawat. Maka beramal bukan ikut perasaan,” lanjutnya.

Demikian ketentuan syariat yang tepat dalam qashar atau jamak bagi umat muslim yang dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad. ***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]