Awas Jangan Sampai Dilakukan! Ini Sebab PNS dan PPPK Bisa Diberhentikan Secara Paksa dan Tidak Hormat

inNalar – Salah satu yang membuat banyak orang tertarik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah jaminan hidupnya.

Pemerintah memang berkomitmen dalam memberikan sejumlah jaminan kepada PNS dan PPPK, salah satunya adalah terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Tidak seperti pegawai di sektor swasta, PNS dan PPK memang dijamin pemerintah untuk terus berkarya sampai usia pensiun alias tidak akan kena PHK.

Baca Juga: Sesuai UU ASN, Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK pada Desember 2024: Syaratnya…

Meski demikian, ternyata PNS dan PPPK masih bisa diberhentikan karena sejumlah alasan tertentu seperti diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam Pasal 52 Undang-undang tentang ASN ini dijelaskan bahwa PNS dan PPPK bisa berhenti atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri inilah yang mirip dengan PHK di kalangan karyawan swasta, alias diberhentikan secara paksa.

Baca Juga: Sri Mulyani Stop Anggaran Infrastruktur Baru, IKN Terancam Mangkrak Gegara Jatah Dana Merosot Jadi Segini

Normalnya, PNS dan PPPK yang diberhentikan secara paksa telah melanggar sejumlah ketentuan yang harusnya tidak boleh dilakukan oleh pegawai negeri.

Lalu apa saja yang bisa menyebabkan para ASN dan PPPK diberhentikan secara paksa oleh pemerintah ya? Jawabannya adalah sebagai berikut:

Salah satu sebab PNS dan PPPK diberhentikan secara paksa atau tidak atas permintaan diri sendiri adalah melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Memperingati Hari Guru, Berikut Upaya Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru di Indonesia

Bahkan bagi pegawai negeri yang melanggar ketentuan ini akan diberhentikan secara tidak hormat. Memalukan bukan?

Selain itu, sebab PNS dan PPPK diberhentikan secara tidak hormat karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Pelanggaran lain yang membuat PNS dan PPPK diberhentikan secara tidak hormat adalah ketentuan nomor 9 dan 10 yang disebutkan dalam Pasal 52 ayat (3) UU ASN.

Nah agar para PNS dan PPPK atau calon PNS dan calon PPPK bisa menghindari pemberhentian tidak atas permintaan diri sendiri, berikut 10 sebab PNS dan PPPK diberhentikan:

Sebab pertama yang membuat PNS atau PPPK diberhentikan tidak atas permintaan diri sendiri adalah melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Seperti dijelaskan sebelumnya, sebab yang pertama ini adalah yang membuat PNS dan PPPK diberhentikan secara tidak hormat.

Kedua, PNS atau PPPK yang meninggal dunia. Ketiga adalah mereka yang telah mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

Lalu yang keempat adalah mereka yang terdampak perampingan organisasi atau kebijakan dari pemerintah.

Kelima, PNS atau PPPK tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pegawai negeri.

Keenam, PNS atau PPPK tidak berkinerja. Lalu yang ketujuh adalah PNS atau PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Poin kedelapan adalah PNS atau PPPK yang dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, mereka dipidana karena telah melakukan tindak pidana yang membuat mereka dijatuhi hukum pidana penjara paling singkat selama dua tahun.

Kemudian yang kesembilan adalah PNS atau PPPK yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Terakhir atau poin yang kesepuluh adalah PNS dan PPPK yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.***(Satria S Pamungkas)

 

Rekomendasi