

inNalar.com – BIN termasuk lembaga non kementerian di tanah air yang memiliki tugas di bidang intelijen.
BIN menjadi lembaga yang nantinya memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden.
Lantas, seperti apa gaji dan tunjangan kinerja PNS BIN di tanah air?
Baca Juga: Aksi Nyata BRI Peduli dan Yayasan Bening Saguling Ajak Masyarakat Tepi Sungai Citarum Kelola Sampah
Pahami dahulu bahwa saat seseorang ingin memasuki BIN, maka tentu perlu menempuh sekolah pendidikan khusus.
Tepatnya STIN atau Sekolah Tinggi Intelijen Negara dengan gaji lulusannya setara dengan PNS sarjana.
Bukan hanya itu, anggota lembaga ini juga akan mendapatkan tunjangan kinerja dengan nominal cukup tinggi.
Nominalnya sendiri akan disesuaikan dengan Perpres No.117 Tahun 2018.
Para PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan kinerjanya setiap bulan.
Besarannya sendiri akan disesuaikan dengan penilaian birokrasi, capaian kinerja individu, serta capaian kinerja organisasinya.
Baca Juga: BKN Resmikan Sistem Single Salary, PNS Wajib Cek Skema dan Indeks Gaji Setiap Jenjang!
Bahkan tunjangan kinerja Kepala BIN sendiri bisa mencapai angka 150 persen dari kinerja tertinggi di lingkungannya.
Oleh sebab itu, simak informasi selengkapnya di bawah ini:
Tunjangan Kinerja BIN Per Bulan
Tunjangan kinerja PNS BIN nantinya akan diberikan sesuai dengan jelas jabatan anggotanya masing-masing.
Adapun kelas jabatan tertinggi akan memperoleh nominal sebesar Rp33,2 juta.
Tentu saja pemberiannya masih berada di luar gaji. Oleh sebab itu, simak rinciannya berikut:
Jadi bagaimana? Apakah tertarik untuk menjadi anggota BIN?
Tentu penting untuk menjadi lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara terlebih dahulu.
Dengan begitu, nantinya para peserta fresh graduate bisa mendaftar CPNS untuk lembaga BIN satu ini. ***