Auto Tajir! Tunjangan Kinerja BIN Ada yang Tembus Rp33,2 Juta per Bulan, Pantesan Jadi Pekerjaan Impian di Indonesia

inNalar.com – BIN termasuk lembaga non kementerian di tanah air yang memiliki tugas di bidang intelijen.

BIN menjadi lembaga yang nantinya memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden.

Lantas, seperti apa gaji dan tunjangan kinerja PNS BIN di tanah air?

Baca Juga: Aksi Nyata BRI Peduli dan Yayasan Bening Saguling Ajak Masyarakat Tepi Sungai Citarum Kelola Sampah

Pahami dahulu bahwa saat seseorang ingin memasuki BIN, maka tentu perlu menempuh sekolah pendidikan khusus.

Tepatnya STIN atau Sekolah Tinggi Intelijen Negara dengan gaji lulusannya setara dengan PNS sarjana.

Bukan hanya itu, anggota lembaga ini juga akan mendapatkan tunjangan kinerja dengan nominal cukup tinggi.

Baca Juga: Jadi Pekerjaan Impian? Segini Gaji Pegawai BIN Sesuai Jenjang Pendidikannya, Mulai dari SD Sampai S3!

Nominalnya sendiri akan disesuaikan dengan Perpres No.117 Tahun 2018.

Para PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan kinerjanya setiap bulan.

Besarannya sendiri akan disesuaikan dengan penilaian birokrasi, capaian kinerja individu, serta capaian kinerja organisasinya.

Baca Juga: BKN Resmikan Sistem Single Salary, PNS Wajib Cek Skema dan Indeks Gaji Setiap Jenjang!

Bahkan tunjangan kinerja Kepala BIN sendiri bisa mencapai angka 150 persen dari kinerja tertinggi di lingkungannya.

Oleh sebab itu, simak informasi selengkapnya di bawah ini:

Tunjangan Kinerja BIN Per Bulan

Tunjangan kinerja PNS BIN nantinya akan diberikan sesuai dengan jelas jabatan anggotanya masing-masing.

Adapun kelas jabatan tertinggi akan memperoleh nominal sebesar Rp33,2 juta.

Tentu saja pemberiannya masih berada di luar gaji. Oleh sebab itu, simak rinciannya berikut:

  • Kelas jabatan 1 Rp2.531.250
  • Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 4 Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 7 Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 10 Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 13 Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 16 Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 17 Rp33.240.000

Jadi bagaimana? Apakah tertarik untuk menjadi anggota BIN?

Tentu penting untuk menjadi lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara terlebih dahulu.

Dengan begitu, nantinya para peserta fresh graduate bisa mendaftar CPNS untuk lembaga BIN satu ini. ***

 

Rekomendasi