Auto Makmur, Segini Tunjangan Kinerja PNS Pengolah Data di Kementerian Perhubungan, Setara UMR Kab. Bandung?

inNalar.com – Kementerian Perhubungan merupakan kementerian pemerintah yang membidangi urusan transportasi.

Kini, Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri Perhubungan yang dijabat oleh Budi Karya Sumadi.

Pegawai yang bekerja di Kementerian Perhubungan ini merupakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan pegawai lainnya.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Golongan II Capai Rp3,2 Juta, Bagaimana Nasib Lainnya?

Pegawai lainnya ini adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah disetujui oleh menteri.

Sama seperti instansi lainnya dimana seluruh pegawai di Kementerian Perhubungan juga mendapat gaji setiap bulannya.

Namun, para pegawai di Kementerian perhubungan tak hanya mendapatkan gaji saja melainkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Buntut Terjerat Kasus Narkoba, 2 Tenaga Honorer di Lumajang Ini Gagal Jadi ASN, Bupati Langsung Pecat Oknumnya?

Tunjangan kinerja tersebut diberikan setelah mempertimbangkan penilaian capaian kinerja dan reformasi birokrasi.

Besaran tunjangan kinerja di Kementerian Perhubungan ini telah di atur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Tunjangan kinerja di Kementerian Perhubungan ini terdiri atas 17 kelas jabatan.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Inilah Sederet Tunjangan Kinerja PNS BPK di Indonesia, Tertinggi Tembus Rp20 Juta

Tunjangan kinerja yang terendah di kementerian ini yakni pada kelas jabatan 1 yakni hanya sebesar Rp2.531.250.

Sementara untuk tunjangan kinerja terbesar di kementerian ini yakni pada kelas jabatan 17 yaitu mencapai Rp33.240.000..

Salah satu jabatan yang penting di Kementerian Perhubungan ini adalah pengolah data.

Mengingat di zaman sekarang ini, sebagian besar kegiatan dilakukan melalui data.

Jabatan pengolah data di kementerian ini meliputi pengolah data barang milik negara, pengolah data bidang akuntasi, pengolah data bidang rencana, dan sebagainya.

Jabatan pengolah data di Kementerian perhubungan ini masuk kepada kelas jabatan ke-6.

Jadi tunjangan kinerja yang diperoleh seseorang yang menjabat pengolah data mencapai Rp3.510.000.

Angka tersebut setara dengan UMR di Kabupaten Bandung yakni sejumlah Rp3.480.795,40.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]