Auto Makmur! Gaji PPPK Ikut Naik Sebesar 8 Persen, Berapa Nominal Golongan Tertinggi?

 

InNalar.com – Presiden Jokowi sendiri telah memastikan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahkan, kabar gembiranya lagi Pegawai dengan perjanjian Kontrak (PPPK) juga ikut turut mendapat kenaikan gaji yang sama.

Padahal sebelumnya, selama 4 tahun berturut baik PNS maupun PPPK belum pernah merasakan kenaikan gaji secara umum.

Baca Juga: Hampir Rp25 Juta per Bulan! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS Kemenpora, Cek Detail Nominalnya

Pengumuman kenaikan tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2023 lalu, saat menyampaikan RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah memasukkan kenaikan gaji dalam APBN 2024 mendatang.

Berapakah 8 persen yang dimaksud? Jika mengacu dari Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Alami Kenaikan hingga 8 Persen, Intip Gaji Dosen PNS dan PPPK Tahun 2023, Tak Sampai Rp3 Juta?

Maka perkiraan nominal gaji yang bisa diperoleh PPPK jika mengalami kenaikan ialah sebagai berikut:

Golongan 1 : Rp 1.938.500- 2.901.096
Golongan 2 : Rp 2.117.016- 3.007.356
Golongan 3 : RP 2.206.656- 3.201.336
Golongan 4 : Rp 2.299.860- 3.336.368

Baca Juga: Tidak Hanya Mendapat Gaji Pokok, Inilah 3 Tunjangan Tambahan yang Didapatkan oleh Dosen PNS
Golongan 5 : Rp 2.511.648- 4.190.076
Golongan 6 : Rp 2.742.876- 4.367.304
Golongan 7 : Rp 2.858.976- 4.552.092
Golongan 8 : Rp 2.979.828- 4.744.548
Golongan 9 : Rp 3.203.820- 5.261.760
Golongan 10: Rp 3.339.252- 5.484.240
Golongan 11: Rp 3.480.516- 5.716.224
Golongan 12: Rp 3.627.720- 5.958.144
Golongan 13: Rp 3.781.188- 6.030.108
Golongan 14: Rp 3.861.136- 6.472.764
Golongan 15: Rp 4.107.780- 6.746.652
Golongan 16: Rp 4.281.660- 7.031.988
Golongan 17: Rp 4.462.776- 7.329.420

Berdasarkan perkiraan nominal kenaikan gaji di atas. Golongan 17 dan 16 menjadi golongan dengan besaran gaji tertinggi tahun 2024 mendatang.

Dimana, besaran gaji golongan tersebut menembus angka 7 juta rupiah.

Sementara itu, berdasarkan UU ASN nomor 20 tahun 2023. Kedudukan PPK akhirnya setara dengan PNS.

Diantaranya, pemberian tunjangan dan fasilitas jabatan maupun individu.

Selain itu, juga mendapat jaminan sosial. Seperti, kesehatan, kecelakaan kerja, hingga kematian.***

 

Rekomendasi