

InNalar.com – Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menjadi salah satu instansi pemerintahan yang sepi peminat pada seleksi PNS tahun 2023 ini.
Bagaimana tidak? Melalui laman BKN, BRIN sendiri telah membuka sebanyak 500 formasi untuk calon PNS, sebagai peneliti ahli muda.
Sayangnya, melansir dari instagram BKN, jika melihat statistik pelamar PNS yang sudah submit di BRIN tidak mencapai angka kebutuhan.
Baca Juga: Menjanjikan! Jadi Anggota DPR Bisa Raup Untung Berlimpah, Dapatkan Gaji Pokok hingga Tunjangan
Pasalnya, jumlah pelamar yang melakukan submit hanya berjumlah 378 akun. Padahal, yang dibutuhkan sejumlah 500 formasi.
Sementara itu, jika diterima maka PNS BRIN mendapatkan gaji pokok yang sudah diatur dalam PP nomor 15 tahun 2015.
Untuk pegawai yang memiliki jenjang pendidikan S1 sampai S3 masuk kategori golongan 3.
Baca Juga: Gaji Pokok Ketua DPR RI Ternyata Setara dengan PNS Golongan Ini, Jumlahnya Cuma Rp5 Juta?
Adapun, untuk gaji PNS golongan 3 ini variatif, tergantung kategorinya yang terdiri dari 3a hingga 3d.
Selain itu, besaran jumlahnya ialah 3a terendah berada di angka Rp 2.579.400, dan tertinggi sebesar Rp 4.236.400.
Kemudian, untuk gaji PNS golongan 3b terendah berada di angka Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.500.
Selanjutnya, untuk gaji PNS golongan 3c dan 3d, terendah di angka Rp 2.802.300 dan tertinggi berada di jumlah Rp 4.979.000.
Sementara itu, PNS BRIN sendiri tidak hanya mendapatkan gaji pokok. Tetapi juga beberapa tunjangan. Salah satunya ialah, tunjangan kinerja.
Bahkan, nominal tunjangan kinerja PNS BRIN cukup fantastis dibandingkan dengan instansi lainnya.
Dimana, perolehan tunjangan kinerja tersebut salah satunya, berdasarkan Peraturan BRIN nomor 2 tahun 2023.
Pada lampiran tersebut disebutkan jumlah tunjangan PNS BRIN berdasarkan kelas jabatan masing-masing, mulai dari kelas jabatan 1 hingga yang tertinggi 17.
Semakin tinggi kelas jabatan, maka semakin besar pula jumlah tunjangan kinerja yang bisa didapatkan.
Adapun rincian jumlah tunjangan kinerja PNS BRIN sebagai berikut:
Jabatan Kelas 1 sampai kelas 7 nominal tunjangan kinerja berada di bawah Rp 4 Juta. Yaitu mulai dari Rp Rp2.531.250 untuk kelas 1 dan Rp3.915.950 untuk kelas 7.
Sementara untuk jabatan kelas 8 hingga 12 di BRIN, akan mendapatkan besaran tunjangan kinerja mulai dari Rp4.595.150 untuk kelas 8, dan Rp9.896.000.
Terkahir, untuk kelas Jabatan BRIN mulai 13 hingga 17. Besarannya di atas Rp 10.000.000, dengan tunjangan kinerja tertinggi dipegang oleh kelas Jabatan 17 sebesar Rp33.240.000. ***