Auto Jadi PNS Sultan! Spill Tunjangan Kinerja Pegawai Ditjen Pajak 10 Kelas Jabatan Terbawah, Minimal Bisa Nabung Rp64 Juta Setahun?

inNalar.com – Sudah jadi rahasia umum PNS paling sultan adanya di Ditjen Pajak. Besaran tunjangan kinerja instansi ini memang bikin mata berbinar-binar.

Bocoran tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak ini masuk dalam Peraturan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2015 tentang tukin pegawai di lingkungan ini.

Tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak sendiri terbagi menjadi 27 kelas jabatan dengan nominal paling puncak Rp117.375.000.

Baca Juga: 4 Honorer Ini Aman Ditengah Wacana Penghapusan Honorer, Sampai Dapat Bonus Tambahan Dari Kemenkeu

Kemudian tukin terendah dimiliki oleh pegawai pelaksana yang memiliki kelas jabatan 4, 5, dan 6.

Menariknya, nominal tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak Pelaksana di strata jabatan 4 menerima nominal tukin sebesar Rp5.361.800.

Alhasil, dengan nominal bulanan segitu pegawai di lingkungan kerja dan golongan jabatan yang satu ini bakal bisa nabung sebesar Rp64.341.600 dalam setahun.

Baca Juga: JJLS Ruas Tepus – Jerukwudel Gunungkidul Siap Dilewati, Begini Wujud Jalan yang Habiskan Anggaran Rp267 Miliar

Kemudian bagi PNS Ditjen Pajak Pelaksana di golongan 5 punya nominal tunjangan kinerja sebesar Rp7.171.875.

Sementara untuk kelas jabatan 6 pelaksana juga bakal menerima nominal yang di atas lebih banyak dari sebelumnya, yakni Rp7.673.375.

Lalu khusus bagi pegawai dengan penempatan jabatan Pranata Komputer Pelaksana Pemula, Account Representative tingkat V, dan pelaksana lainnya diketahui tukin kelas jabatan 7 ini bisa cuan di kisaran tunjangan sebesar Rp8.211.000 – Rp12.316.500.

Baca Juga: Segera Cair di Bulan Desember, Intip Deretan Tunjangan Elit PNS Diluar Gaji Pokok, Paling Tinggi Berapa Ya?

Adapun untuk tiga jabatan di strata 8 seperti Pranata Komputer Pelaksana, Penelaah Keberatan tingkat V, dan Account Representative tingkat IV bakal dapat tunjangan kinerja sebesar Rp12.686.250.

Selain itu, di kelas jabatan yang sama, PNS Ditjen Pajak untuk posisi pelaksana lainnya pun bakal diberikan tukin sebesar Rp8.457.500.

Adapun untuk posisi kelas jabatan 9 yang terdiri dari lima posisi ini akan dirincikan sebagai berikut.

Bagi pegawai dengan penempatan Posisi Pemeriksa Pajak Pelaksana, Penelaah Keberatan tingkay IV, dan Account Representative tingkat II bakal dapat cuan sebesar Rp13.320.562,50.

Adapun untuk PNS Ditjen Pajak golongan ini dengan formasi Penilai PBB Pelaksana cuan per bulannya bisa sampai Rp12.432.525 dan tim pelaksana lainnya mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp9.768.412,50.

Sementara untuk kelas jabatan 10 dengan empat formasi seperti Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, Penelaah Keberatan tingkat III, dan Account Representative tingkat III besarannya Rp13.986.750.

Begitu pula dengan tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak pelaksana lainnya di kelas jabatan ini bakal diberikan sebesar Rp12.432.525.

Maka tidak heran jika besaran tunjangan kinerja di 10 kelas jabatan terbawah saja bisa bikin hidup makmur dan rekening auto gemuk dalam setahun.***

Rekomendasi