

InNalar.com – Menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang. PNS dan PPPK mempunyai kewajiban untuk menjaga netralitas.
Dimana, berdasarkan UU ASN nomor 20 tahun 2023. Netralitas bagi PNS dan PPPK merupakan bagian dari asas penyelenggaraan kebijakan ASN.
Netralitas di sini harus menegaskan, bahwa ASN itu bebas kepentingan, intervensi, pengaruh, adil, objektif, dan tidak memihak.
Sementara itu, secara rinci aturan terkait pelanggaran dan sanksi bagi PNS dan PPPK yang tidak netral.
Sudah dalam SKB Mendgari, Menpan RB, BKN, Bawaslu dan Komisi ASN yang ditetapkan pada Oktober 2022 lalu.
Dimana, diantara bentuk larangannya adalah dengan memposting foto bersama dengan paslon, timses, hingga alat peraga yang berhubungan dengan parpol di media sosial atau media lain yang bisa diakses publik.
Baca Juga: Miliki Hak Setara dengan PNS, UU ASN Terbaru Bikin PPPK Dapat Pensiunan, Minat Daftar?
Kemudian, ada juga larangan PNS dan PPPK untuk membuat postingan, berkomentar, membagikan, menyukai dan mengikuti akun pemenangan calon.
Bahkan, sanksi yang didapatkan bisa berupa hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat bukan permintaan sendiri.
Sehingga, jika PNS dan PPPK mendapatkan pemberhentian dengan hormat tersebut, artinya mereka bukan lagi menjadi ASN.
Oleh sebab itu, para ASN diminta untuk benar-benar berhati dalam bermain di media sosial, karena bisa berdampak fatal.
Salah satunya, larangan untuk tidak berfoto dengan menggunakan beberapa pose tertentu yang mengindikasikan nomor urut paslon capres-cawapres.
Melansir dari akun Instagram @semarangpemkot. Beberapa pose terlarang saat berfoto bagi PNS dan PPPK sebagai brikut:
1. Foto Mengangkat 1 Jempol seperti gambar di bawah ini.
2. Foto mengangkat jari jempol, telunjuk dan kelingking seperti metal
3. Foto jari membentuk saranghaeyooo
4. Foto mengangkat jari jempol dan telunjuk
5. Foto mengangkat jari tengah, manis dan kelingking (membentuk oke)
6. Foto mengangkat 1 jari telunjuk
7. Foto dengan mengangkat 5 jari tangan
8. Foto menggunakan jari tengah dan telunjuk (mengisyaratkan peace)
9. Foto mengangkat jari jempol dan kelingking
10. Foto dengan pose mengangkat dua tangan dan jarinya membentuk peace
Sebagai alternatif untuk berfoto, Para PNS dan PPPK diminta untuk berpose mengepalkan tangan. ***