

inNalar.com – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi naik tahun 2024 sebesar 8 persen.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS pada rapat Paripurna di Gedung Nusantara.
Dalam sidang I DPR RI yang dilaksanakan tahun sidang 2023-2024, Jokowi menyampaikan laporan kinerja dari lembaga-lembaga negara termasuk mengenai PNS atau ASN.
Dalam pidatonya, Presiden Indonesia itu mengatakan Gaji pokok untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN naik 8 persen.
Informasi diperoleh dari website resmi Kankemenag Kabupaten Barito Timur.
Gaji PNS Golongan IV terbagi menjadi lima yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, IVe dengan nominal gaji pokok (gapok) yang berbeda-beda).
Baca Juga: Intip Tunjangan Kinerja ASN Tingkat 11 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Capai Rp10 Juta
Perbandingan gaji PNS golongan IVa tahun 2023 sebesar Rp 3.044.300-5.000.000.
Sedangkan gapok setelah kenaikan 8 persen tahun 2024 sebesar Rp 3.287.844 – 5.400.000.
Untuk Golongan IVb tahun 2023 memiliki nilai Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.
Kenaikan 8 persen menambah gaji PNS tahun 2024 berkisar antara Rp 3.426.648 – Rp 5.628.420.
Pada golongan IVc PNS tahun 2023 memiliki penghasilan Rp 3.307.300 – 5.661.700.
Gaji tersebut akan meningkat tahun 2024 menjadi Rp 3.571.448 – Rp 5.866.452.
Selain itu, golongan IVd di tahun 2023 gaji pokoknya adalah Rp 3.447.200-5.661.700 dengan kenaikan pada tahun 2024 Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636.
Terakhir gaji pokok PNS golongan tertinggi yaitu IVe tahun 2023 dengan nilai Rp 3.593.100-5.901.200.
Di tahun 2024 gaji pokoknya mencapai angka Rp 3.880.548 – Rp 6.378.296.
Angka tersebut setara dengan gaji pegawai BUMN dengan pengalaman 3 tahun yang berkisar antara Rp 6 juta sampai dengan Rp 7 juta.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi