Aturan Terbaru! Sertifikat Guru Penggerak Bukan Lagi Jadi Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah

inNalar.com – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian (Ditjen GTK) telah merilis aturan petunjuk teknis mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Regulasi pengangkatan kepala sekolah yang terbaru diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Keputusan tersebut berlaku untuk mengatur regulasi penugasan guru sebagai kepala sekolah baik di satuan pendidikan negeri ataupun sekolah swasta.

Baca Juga: Bisa Cek Lewat Handphone, Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online Pilkada 2024! Pastikan Hak Pilih Anda

Kabarnya, guru yang belum memiliki Sertifikat Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah masih dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Untuk aturan lengkapnya, simak artikel ini hingga akhir.

Syarat Guru yang Ditugaskan Sebagai Kepala Sekolah

Bagi guru yang berminat menjadi kepala sekolah, perlu memahami aturan terbaru dan syarat pengangkatan kepala sekolah.

Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penistaan Agama dan UU ITE

1. Merupakan lulusan minimal sarjana S1 atau D4 dari prodi dan perguruan tinggi yang terakreditasi.
2. Memiliki serdik dan Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah (opsional).
3. Berpangkat paling rendah penata muda tingkat I golongan ruang III/b.
4. Penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dinyatakan ‘baik’

Baca Juga: Kado Indah Hari Guru 2024, Kemendikdasmen Usulkan 3 Program Prioritas, Salah Satunya Bisa Lanjut Kuliah S1

5. Berpengalaman manajerial minimal dua tahun baik itu di organisai, komunitas, atau Satuan Pendidikan.
6. Berusia maksimal 56 tahun saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.
7. Sehat jasmani, rohani, serta bebas NAPZA dan dapat membuktikannya dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Profil Cawabup Ciamis Yana Diana Putra yang Meninggal Dunia Menjelang Pilkada 2024

8. Yang bersangkutan tidak tercatat memilikihukuman disiplin
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan tidak tengah menjadi tersangka atau terdakwa.

Persyaratan tersebut juga berlaku bagi PPPK yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Selama telah memenuhi kriteria, maka guru PNS dan guru PPPK dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Dalam aturan terbarunya, ditetapkan bahwa sertifikat guru penggerak bukan lagi menjadi syarat pengangkatan kepala sekolah. Lantas, seperti apa pemberlakuannya?

Baca Juga: Tegas! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Kriminalisasi Anies Baswedan Perintah dari Jokowi

Sertifikasi Guru Penggerak Tidak Lagi Jadi Syarat

Sebagai informasi, masa jabatan sebagai kepala sekolah adalah satu periode atau 4 tahun lamanya dan dapat diperpanjang sampai maksimal 4 periode jabatan atau 16 tahun.

Bagi guru yang belum memiliki Sertifikat Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah, masih dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Masa jabatan yang diterima akan dibatasi selama satu periode atau empat tahun.

Apabila dalam masa jabatannya yang bersangkutan telah memiliki sertifikat guru penggerak atau STTP Calon Kepala Sekolah maka pembatasan masa jabatan tidak berlaku.

Jika ingin memperpanjang masa jabatan sebagai kepala sekolah, maka selanjutnya guru yang bersangkutan dapat mengikuti pendidikan guru penggerak untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak.

Demikian informasi mengenai petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah dan aturan sertifikat guru penggerak yang tidak lagi disyaratkan. *** (Meyra Pangestika)

Rekomendasi