
inNalar.com – Kabar kenaikan gaji PNS tahun 2025 tentu menjadi angin segar bagi para ASN. Terlebih ada aturan baru terkait PNS boleh tidak masuk kantor.
Tidak hanya gaji pokok yang akan naik, tetapi juga berbagai bonus tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada para PNS.
Meski begitu, sistem kerja yang fleksibel seperi Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) telah diterapkan di sejumlah instansi pemerintahan.
Baca Juga: RESMI! Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Golongan Ini Dapat Nominal Paling Tinggi di Tahun 2025
Kebijakan tersebut pada akhirnya menimbulkan pertanyaan besar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait skema kerja yang akan berdampak pada gaji PNS dan juga berbagai tunjangan yang mereka terima.
WFA atau WFH sendiri merupakan model kerja yang memungkinkan pegawai untuk menjalankan tugasnya dari luar kantor, baik dari rumah maupun lokasi lain yang mampu mendukung pekerjaan secara daring.
Pemerintah sendiri mulai menerapkan kebijakan tersebut secara terbatas sejak pandemi COVID-19.
Kini, pemerintah sedang mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan fleksibilitas para pekerja dalam jangka panjang.
Menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Intansi Pemerintahan, PNS dapat bekerja secara WFA ataupun WFH.
Kebijakan terbaru yang mengizinkan PNS bekerja secara fleksibel ini, secara resmi ditandatangani oleh Menteri PAN RB, Rini Widyantini, pada 21 April 2025 lalu.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pensiunan PNS Berpotensi Peroleh Rapelan Gaji Lebih Gede di Tahun 2026, Ini Alasannya
Penerapan aturan kerja yang fleksibel untuk PNS, baik melalui sistem kerja WFH atau WFA, tentu disadari oleh sejumlah pertimbangan.
Kendati demikian, apakah aturan tersebut berpengaruh pada kenaikan gaji PNS dan tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah pada tahun 2025 ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Diketahui, penerapan kebijakan WFA dan WFH oleh instansi pemerintah bertujuan untuk mendorong efisiensi anggaran operasional, termasuk penghematan penggunaan listrik, air, hingga kebutuhan logistik lainnya.
Langkah ini dinilai cukup efektif dalam mendukung transformasi kerja secara daring, tanpa memengaruhi hak-hak para pekerja, termasuk gaji dan tunjangan secara keseluruhan.
Nanik Murwati, selaku Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementrian PAN RB mengatakan bahwa para ASN termasuk PNS tetap harus bekerja secara profesional, meskipun bekerja dari luar kantor ataupun rumah.
Tidak hanya itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan bisa menjaga semangat kerja dan tingkat produktivitas yang tinggi, baik saat menjalankan tugas di kantor maupun melalui sistem kerja daring.
Dengan begitu, komitmen terhadap kinerja menjadi salah satu kunci agar hak atas gaji PNS dan tunjangan mereka tetap terjaga selama masa kerja.
Hingga saat ini, penerapan sistem kerja secara digital tidak memengaruhi besaran gaji pokok.
Selama para pekerja melaksanakan tugas dan memenuhi target, maka hak atas gaji mereka akan tetap diberikan secara penuh tanpa potongan.
Baik bekerja secara online, maupun langsung dari kantor, gaji PNS dan tunjangan mereka tetap diberikan dalam jumlah yang sama.
Meskipun pemerintah kini membuka peluang bagi ASN untuk bekerja dengan skema WFA dan WFH, namun besaran gaji pokok PNS tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan per PP No. 5 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp.2.522.600
Ib: Rp. Rp1.840.800 – Rp2.670.000
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kesmipulannya, sistem kerja WFA dan WFH yang telah diatur melalui Peraturan Menteri PAN RB Nomor 4 Tahun 2025 diketahui tidak akan berdampak pada gaji pokok PNS.
Demikian penjelasan seputar besaran gaji PNS setelah diterapkan kebijakan kerja yang fleksibel seperti WFA dan WFH untuk para ASN di tahun 2025. *** (Farida Fakhira)