Aturan Terbaru! Pensiunan PNS Kategori Ini Bisa Dapat Uang Santunan, Terbesarnya Capai Rp8 Juta

inNalar.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan aturan baru mengenai pensiunan PNS.

Nantinya, pensiunan PNS untuk kategori tertentu berhak mendapatkan santunan dari pemerintah.

Untuk nominal uang santunan yang diberikan kepada PNS juga tidak sedikit.

Baca Juga: Indonesia Darurat Penghulu, Ternyata Ini Penyebab Kemenag Kekurangan PNS Jabatan Ini, Gaji Tak Menggiurkan?

Uang santunan untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil ini nantinya dibayarkan dari PT Taspen.

Aturan terbaru ini telah tertuang dalam PMK No.23 Tahun 2023.

Aturan tersebut membahas mengenai persyaratan sekaligus manfaat dari tabungan hari tua untuk PNS.

Baca Juga: PNS atau PPPK? Tak Pandang Status, ASN Bakal Terima 7 Penghargaan Ini Terus-terusan

Sesuai dengan peraturan ini, maka santunan dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan musibah kematian.

Lantas, seperti apa rincian besaran santunan yang akan pemerintah berikan tersebut? Cek selengkapnya:

  • Senilai Rp8 Juta

Pemerintah akan memberikan santunan kepada Pegawai Negeri Sipil senilai Rp8.000.000.

Baca Juga: Gawat! Polri Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilu 2024 di Situs Resmi KPU, Diretas dan Dijual Senilai Rp1,2 Miliar?

 Santunan ini diberikan untuk PNS yang telah meninggal dunia.

Dengan begitu, pemberian santunan ini tidak dapat sembarangan.

  • Senilai Rp6 Juta

Pemerintah nantinya juga akan memberikan santunan pada PNS senilai Rp6.000.000.

Santunan ini berlaku bagi para pegawai apabila istri pensiunan mereka telah meninggal dunia.

  • Senilai Rp4 Juta

Pemerintah juga akan memberikan santunan sebanyak Rp4.000.000.

Santunan ini untuk PNS apabila anak pensiunan pegawai telah meninggal dunia.

Tentu saja santunan ini akan diberikan dengan nominal berbeda-beda.

Hal ini karena akan disesuaikan dengan kategori pensiunan PNS yang telah tertuang dalam aturan Menteri Keuangan tersebut.

Dengan begitu, PNS untuk kategori lainnya tidak berhak mendapatkan santunan ini.

Meski begitu, para pegawai tentu tetap wajib bersyukur karena mulai tahun 2024 depan akan mengalami kenaikan gaji.

Kenaikan gaji yang diberikan bahkan sebanyak 8 persen.

Tentu sudah sangat membantu menyejahterakan kehidupan mereka.

Untuk santunan di atas sendiri dapat diperoleh pensiunan PNS apabila telah mengajukan klaim asuransi kematian.

Klaim ini perlu dilakukan melalui PT Taspen pada link berikut tos.taspen.co.id. ***

 

Rekomendasi