Aturan Kontroversial Jokowi Ini Bakal Bikin 3 Daerah di Pesisir Jawa Barat Pindah ke Negara Lain, Kok Bisa?


inNalar –
Setelah 20 tahun dihentikan, kegiatan ekspor pasir laut di Indonesia kini kembali diizinkan. Hal ini resmi dibuka oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebelumnya, Kebijakan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2023

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut akan di ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Baca Juga: Aturan Ekspor Pasir Laut Jokowi Bisa Cuan Rp2,5 Triliun? Celios: Pendapatan Indonesia Cuma Nambah Segini

Peraturan ini menjadi kontroversial di masyarakat pasalnya adanya ekspor pasir laut bisa menimbulkan beberapa dampak negatif.

Dampak negatif yang ditimbulkan adalah rusaknya ekosistem laut dan pantai, terjadinya erosi pantai, dan intrusi air laut, meningkatnya kekeruhan air laut dan berbagai dampak lainnya.

Banyak masyarakat yang mendesak untuk dilakukannya pencabutan aturan baru ini. Namun, desakan demi desakan masyarakat terus diabaikan.

Baca Juga: 5 Rekor Baru yang Dicetak Oleh Timnas Indonesia Dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Alih-alih mencabut peraturan tersebut pemerintah malah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

Dalam Permendag itu terdapat ketentuan mengekspor pasir laut harus ditetapkan melalui ekportir terdaftar dan memiliki persetujuan ekspor.

Adapun daerah yang menjadi pengelolaan hasil pasir laut terletak di Laut Utara Jawa, Selat Makassar dan Laut Natuna Utara.

Baca Juga: Truk Bermuatan Aki Tabrak Toko Laundry di Turunan Silayur Semarang, Dua Tewas dan Tiga Luka Berat

Pada wilayah Jawa Barat terdapat tiga daerah yang menjadi sasaran ekspor pasir laut yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Karawang.

Kabupaten Cirebon memiliki luas pantai sebesar 207,25 juta meter. sedangkan potensi volume pasir lautnya mencapai 621,76 juta meter.

Untuk Kabupaten Indramayu memiliki luas pantai sebesar 367,24 juta meter dengan potensi volume pasir laut sebesar 1.101,73 juta meter.

Baca Juga: Jangan Skip! Pejuang CPNS 2024, Ini Bocoran Materi SKB yang Paling Sering Muncul di Setiap Formasi

Sedangkan untuk Kabupaten Karawang memiliki luas pantau sebesar 580,38 juta meter dengan potensi volume pasir laut sebesar 1.741,13 juta meter.

Ketiga daerah pesisir di atas apabila pasir lautnya dikeruk dan di ekspor akan menyebabkan daerah tersebut hilang dari Indonesia dan pindah ke negara lain.

Kenapa? karena apabila pasir laut di ekspor maka akan menyebabkan kerusakan ekosistem yang berpengaruh pada penurunan permukaan tanah oleh karena itulah pengeksporan pasir laut sangat tidak boleh untuk dilakukan.

Baca Juga: Pengumuman Terbaru Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2024 Sudah Keluar, Ini Isinya!

Menilik dari adanya desakan masyarakat untuk melarang ekspor pasir laut, pada 2024 ini pemerintah akhirnya merilis peraturan baru yaitu Permendag Nomor 20 tahun 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa untuk melaksanakan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor maka perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023.

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa yang menjadi bahan ekspor bukanlah pasir laut. Namun, sedimen yang menjadi bahan ekspor.

Sedimen adalah pecahan-pecahan material yang terbentuk dari hasil pengendapan, pengikisan dan pelapukan. sedimen sendiri dapat terbentuk dari hasil erosi pantai. *** (Jassinta Roid Triniti)

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]