Aturan Baru Kemendagri Mengenai Pemberian Nama di e-KTP hingga Akte Kelahiran, Nama Minimal 2 Kata

 
 
inNalar.com – Peraturan baru tentang pemberian nama di KTP telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. 
 
Dalam aturan terbaru ini terdapat beberapa aturan baru dalam pencatatan nama kependudukan.
 
 
Dalam aturan ini Kemendagri menetapkan aturan mengenai pemberian nama penduduk, dan mengeluarkan sembilan pasal mengenai nama saja pada 11 April 2022.
 
Pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
 
Pada pasal 4 ayat 2 terdapat mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus ada beberapa unsur berikut ini: 
 
 
– (a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; 
 
– (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kaya paling sedikit dua kata;
 
Untuk aturan pemberian nama baik di e-KTP hingga akte kelahiran, ada dalam Pasal 5 ayat 1.
 
– (a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; 
 
– (b) nama marga, family atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan 
 
– ( c ) gelar kependidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
 
 
Terkait dengan ayat 1 poin b, mengenai marga, family merupakan nama yang menjadi satu dan harus tertulis didalam dokumen kependudukannya.
 
Selain itu terdapat juga larangan dalam pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, yaitu dalam pasal 3.
 
– (a) disingkat, kecuali tidak diartikan lain; 
 
– (b) menggunakan angka dan tanda baca; 
 
– (c) mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
 
Berikut adalah aturan baru dari pemerintah Indonesia yakni Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait pemberian nama penduduk dalam dokumen kependudukan.***

Rekomendasi