

inNalar.com – Pengambilan dana Jaminan Hari Tua atau JHT diberlakukan aturan baru yaitu hanya bisa dicairkan saat usia penerima manfaat sudah mencapai 56 tahun.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur soal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
Dikutip inNalar.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul “JHT Hanya Bisa Diambil di Usia 56 Tahun, Padahal Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai 121,10 Persen dari Target”
Hal tersebut juga tertera pada pasal 3 dan 5 Permenaker Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Juga: MUI Memberikan Sertifikasi Halal Untuk Vaksin Merah Putih, Simak Kandungan di Dalamnya
Pasal 3: Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 5: Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimasud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Peraturan ini jelas saja mengundang ketidaksetujuan dari banyak pihak. Berdasarkan dari website Change.org yang inNalar.com kutip dari Pikiran-Rakyat.com, sebanyak lebih dari 50 ribu orang telah menandatangani petisi penolakan peraturan ini.
Padahal dari Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan yang inNalar.com kutip dari Pikiran-Rakyat.com, dana jaminan hari tua ini diklaim sudah mencapai Rp. 550 Triliun.***(Asahat Edi Rediko PS/Pikiran-Rakyat.com)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi