

inNalar.com – Kabar baik bagi Anda yang sudah menjadi pensiunan PNS. Sebab, bulan Desember ini Pemerintah akan memberikan uang tambahan sebesar Rp 400 ribu.
Buat Anda yang sudah lama menunggu, akhirnya datang juga hilalnya. Kabar ini bisa jadi angin segar bagi para pensiunan PNS yang mungkin lagi pusing memikirkan biaya-biaya yang melambung tinggi di penghujung tahun.
Uang tambahan ini bisa digunakan untuk beli kebutuhan sehari-hari, atau bahkan untuk jalan santai bareng keluarga.
Baca Juga: Warga Solo Bangga! Stadion Manahan jadi Markas Pertandingan Piala AFF 2024
Rencananya, Pemerintah bakal mencairkan uang ini pada bulan Desember.
Jadi, buat para pensiunan PNS, langsung saja siap-siap untuk menikmati bonus akhir tahun ini.
Buat Anda yang belum tahu, uang tambahan yang bakal diterima ini adalah program yang dirancang khusus oleh Pemerintah untuk menunjang perekonomian para pensiunan.
Baca Juga: Calon ASN dari Kalangan PNS dan PPPK Wajib Tahu Apa Itu KP4 Jika Tak Ingin Ketinggalan Tunjangan Ini
Namun, nominal tunjangan yang cair akhir Desember nanti besarannya berbeda tiap golongan.
Eks pegawai Pemerintah golongan tertentu bahkan bisa mendapat cuan tambahan lebih dari Rp 400 ribu per bulannya hanya dari satu jenis tunjangan.
Nah, hal ini didapatkan dari tunjangan suami/istri.
Melansir dari laman resmi BPK, besaran insentif suami/istri pensiunan ditetapkan sebesar 10% dari total gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019.
Baca Juga: KemenPAN RB Berikan 2 Kejutan Istimewa Bagi Tenaga Honorer Jelang Akhir 2024, Apa itu?
Namun, pemberian uang tambahan ini bisa dihentikan apabila ada perubahan dalam status pernikahan.
Mengacu pada ketentuan diatas dan gaji pokok purnabakti dalam PP No.5 tahun 2024, Pensiunan PNS yang bisa mendapat uang tambahan RP 400 ribu adalah golongan IV:
1. Gol. IV a memperoleh Rp 174.810 – Rp 420.000
2. Gol. IV b memperoleh Rp 174.810 – Rp 437.780
3. Gol. IV c memperoleh Rp 174.810 – Rp 456.290
4. Gol. IV d memperoleh Rp 174.810 – Rp 475.810
5. Gol. IV e memperoleh Rp 174.810 – Rp 495.710
Baca Juga: Mekanisme Baru PPPK 2024: Tanpa Passing Grade, Tenaga Honorer Berpeluang Besar!
Meski nominalnya bisa jadi tidak terlalu besar, tetapi bagi para pensiunan PNS dana tambahan ini bisa menjadi kado yang sangat manis.
Apalagi bagi yang sedang dilanda kesulitan dengan kondisi ekonomi. Nah, berita ini pasti bikin hati sedikit lega.
Pemerintah memang selalu berusaha untuk memberikan perhatian lebih kepada para pegawainya, apalagi di masa-masa yang penuh ketidakpastian seperti saat ini;
biaya hidup yang makin naik, inflasi yang tidak pandang bulu, dan masih banyak hal lain yang bikin kepala cenat-cenut.
Itulah ulasan mengenai uang tambahan yang akan didapatkan pensiunan PNS yang akan dicairkan bulan Desember mendatang. *** (Evie Sylviana Dewi)