

inNalar.com – Geliat pembangunan infrastruktur di Indonesia membuat formasi PNS Kementerian PUPR semakin diincar dan dianggap menjanjikan bagi para pelamar fresh-graduate.
Tidak bisa dipungkiri, tunjangan kinerja PNS di wilayah kerja Kementerian PUPR ini juga memang sangat menggiurkan.
Apalagi jika karir seorang PNS di Kementerian PUPR ini sudah mencapai jabatan administrator seperti Kepala Bagian tertentu, lalu ada pula Kepala Balai dan Bidang.
Berikut ini informasi nominal tukin yang telah dicantumkan secara spesifik dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1542/KPTS/M/2023.
Namun kali ini uraian informasi tunjangan kinerja PNS akan dikhususkan bagi pemegang jabatan administrator.
Jabatan Administrator yang dimaksud adalah pemegang pangkat mulai dari Kepala Balai hingga Kepala Bagian atau Bidang tertentu dalam Kementerian PUPR.
Sebagai informasi tambahan, kabar terkini anak buah Menteri Basuki Hadimuljono tengah menantikan pengumuman kenaikan tunjangan kinerja atau Tukin di tahun 2023.
Adapun nominal tukin berikut masih merujuk kepada Keputusan Menteri PUPR yang ditetapkan pada Minggu, 3 November 2023.
Baca Juga: Saleh Sukses Beri Kemudahan Nelayan Muara Gembong, AgenBRILink Jadi Solusi
Sebaran formasi PNS Jabatan Administrator sendiri terdiri dari kelas jabatan 11 sampai dengan 13 yang terdiri dari Kepala Balai, Sub Direktorat, Bagian, hingga Bidang di bawah naungan Kementerian PUPR.
PNS Kementerian PUPR Kelas Jabatan 13
Tunjangan kinerja kelas jabatan 13 diketahui memiliki nominal serentak di angka Rp10.936.000.
Adapun jabatan di kelas jabatan ini terdiri dari 8 posisi di kementeriannya Pak Bas ini, di antaranya sebagai berikut.
Delapan Posisi di Kementerian PUPR yang dimaksud meliputi Kepala Balai Wilayah Sungai, Pelaksanaan Jalan Nasional, dan Teknik Bendungan, serta Kepala Balai Kelas I.
Adapun Kepala Balai Kelas I terdiri dari Prasana Pemukiman Wilayah, Pemilihan Jasa Konstruksi, dan Penyediaan Perumahan.
Selain itu, di kelas jabatan ini ada pula Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian Unit Organik dan Lembaga Non Struktural.
PNS Kementerian PUPR Kelas Jabatan 12
Nominal tukin Kelas jabatan 12 ini diketahui besarannya mencapai Rp9.896.000.
Secara serentak, jabatan Kepala Bagian Politeknik PU, Kepala Balai Teknik atau Teknologi, Jasa Konstruksi, Pengembangan Kompetensi PUPR, hingga Penilaian Kompetensi akan kebagian besaran tukin tersebut.
Selain itu, ada pula jabatan PNS Kementerian PUPR untuk Kepala Balai Kelas II yang terdiri dari tiga formasi.
Ketiga formasi Kepala Balai Kelas II meliputi Prasarana Pemukiman Wilayah, Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi, dan Pelaksana Penyediaan Perumahan.
PNS Kementerian PUPR Kelas Jabatan 11
Sementara kelas jabatan 11 diketahui besarannya mencapai Rp8.757.600, sehingga tiga jabatan berikut masuk dalam nominal tersebut.
PNS Kementerian PUPR yang masuk ke dalam level kelas 11 meliputi Kepala Bidang dan Bagian untuk Unit Pelaksana Teknis atau Balai Besar.
Lalu ada pula Kepala Bagian Setwan KORPRI juga turut masuk ke dalam besaran tukin yang akan didapatkan setiap bulannya.***