

inNalar.com – Pemilu atau pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti tidak hanya berpengaruh terhadap calon presiden dan wakil presiden, namun, juga para ASN.
Adapun ASN yang terpengaruh oleh pemilihan umum 2024 antara lain adalah PNS dan PPPK.
Hal ini karena dengan semakin dekatnya hari pemilihan umum, maka pengawasan terhadap PNS dan PPPK menjadi semakin ketat.
Baca Juga: Intip Gaji Pokok dan Tunjangan Anak Buah Basuki Menteri PUPR: Ada Subsidi Puluhan Juta untuk…
Hal tersebut terjadi bukan tanpa alasan. Namun, ASN, baik PNS maupun PPPK diwajibkan untuk bersifat netral dan tidak memihak salah satu calon.
Kewajiban untuk bersifat netral bagi Aparatur Sipil Negara ini sudah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2.
Dengan keharusan untuk tetap bersifat netral seperti yang diatur dalam UU tersebut, maka, bagi PNS atau PPPK yang melanggar asas ini akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Menilik Penerapan Sistem Single Salary Pada Gaji PNS Tingkat Eselon, Untung atau Buntung?
Sanksi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara tentunya beragam disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Hukuman untuk PNS atau PPPK yang tidak bersifat netral
Terdapat beberapa macam hukuman terhadap Pegawai Negeri Sipil ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tidak dapat bersikap netral, antara lain adalah sebagai berikut.
a. Hukuman Disiplin Tingkat Sedang
Hukuman disiplin tingkat sedang diberikan kepada mereka yang melakukan:
– Memberi dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan memberikan dukungan serta surat dukungan disertai dengan fotokopi KTP atau Surat Keterangan KTP.
– Memberi dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye serta mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
Apabila PNS atau PPPK melakukan tindakan di atas, maka mereka akan menerima sanksi berupa:
i) Penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.
ii) Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
iii) Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.
b. Hukuman Disiplin Tingkat Berat
Hukuman disiplin tingkat berat diberikan kepada PNS atau PPPK yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:
– Memberi dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk kegiatan kampanye.
– Melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pihak atau merugikan salah satu calon dalam masa kampanye.
Bagi PNS atau PPPK yang melakukan tindakan di atas, maka hukuman yang diterima antara lain:
i) Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun.
ii) Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah.
iii) Pembebasan dari jabatan yang sedang diduduki
iv) Pemberhentian secara tidak hormat.
Itulah hukuman atau sanksi yang diberikan kepada PNS atau PPPK yang melanggar asas netralisasi.***