

InNalar.com – Selain kabar akan naiknya gaji ASN di tahun 2024 mendatang, ada pula informasi tentang uji coba skema single salary di Indonesia.
Meski saat ini baru diujikan pada 2 instansi, namun nantinya skema itu akan dilakukan secara bertahap bagi para pegawai PNS.
Jika skema ini berlangsung, maka nantinya para pegawai abdi negara tak akan lagi menerima banyak tunjangan seperti yang saat ini diterima.
Sekedar informasi, 2 instansi yang telah menggunakan skema ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK ).
Adapun alasan diberlakukannya skema single salary atau sistem gaji tunggal ini diberlakukan bertahap, hal ini dilakukan agar tidak terjadi pembengkakan pada anggaran negara.
Bagaimana tidak, sebab nantinya gaji yang akan diterima oleh para pegawai Abdi negara ini akan cukup besar.
Namun besarannya ini akan berbeda bergantung step dan grade yang dimiliki oleh para ASN.
Meski banyak tunjangan yang hilang, namun justru hal tersebut membuat pendapatan yang diterima oleh pegawai PNS akan menjadi semakin banyak.
Dilansir InNalar.com dari Pemprov Sumbar, tunjangan yang hilang itu seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan banyak tunjangan lainnya akan dimasukan pada gaji pokok.
Saat skema itu berlaku, maka para pegawai abdi negara akan menerima gaji yang lebih besar, dengan tatambahan dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Perlu diperhatikan, tunjangan kinerja ini dapat dibilang seperti pedang bermata dua.
Sebab, komponen kinerja ini akan memberikan penghasilan lebih banyak atau lebih sedikit dari pencapaian kerja yang didapat.
Jadi jika para pegawai ASN melakukan kinerja yang baik atau sangat baik, maka penghasilan yang akan diperolehnya akan meningkat.
Akan tetapi, jika kinerja yang dihasilkan kurang baik atau buruk, maka penghasilan yang diterima akan menurun.
Adapun untuk penghasilan yang diterimanya, besarannya adalah 5% dari gaji pokok dan berlaku bagi semua instansi pemerintah.
Sedangkan untuk tunjangan kemahalan, besaran yang akan diterima oleh pegawai ASN ini akan berbeda tiap daerahnya.
Pasalnya, hal ini akan dilihat dari indek kemahalan bagi para pegawai yang berada di tiap daerah yang berbeda-beda.
Hal ini pun juga akan berlaku bagi yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
Jadi bagi para pegawai ASN yang bekerja di daerah dengan indek yang berbeda, maka tunjangan kemahalan yang diterimanya juga akan berbeda.
Itulah yang akan terjadi saat skema single salary akan berlaku pada tiap instansi di Indonesia.
Meskipun akan banyak tunjangan yang hilang, namun akan digantikan dengan gaji yang lebih besar ditambah dengan hasil dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Apalagi nantinya saat skema single salary ini berlaku akan menggantikan sistem golongan yang saat ini berlaku di PNS.
Bahkan hanya dengan grade 1 step 10, gaji bersih yang diterima akan mencapai Rp 5,4 juta.
Sedangkan untuk grade 17 di step 10, gaji bersih yang diterima bisa mencapai 57,2 juta. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi