

inNalar.com – Ada 17 kelas jabatan yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
17 kelas jabatan tersebut meliputi ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan posisi yang berbeda-beda.
Auditor adalah salah satu posisi pekerjaan yang menjanjikan di Kemenkes. Besaran tunjangan kinerja per bulan dapat menembus Rp17 juta rupiah.
Baca Juga: Punya 18 Kelas Jabatan, Kejagung Beri Tunjangan Kinerja Segini Buat Para ASN-nya, Tertinggi Berapa?
Daftar jabatan, kelas jabatan, dan besaran subsidi yang diperoleh telah diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2022.
Apa itu Auditor?
Berasal dari kata dasar audit, auditor adalah orang yang bertugas memeriksa pembukuan tentang keuangan secara berkala.
Pembukuan keuangan tersebut digunakan secara mutlak, baik dimiliki oleh instansi perusahaan, bank, maupun lembaga lainnya.
Dilansir inNalar.com dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), auditor diartikan sebagai orang yang bertugas menilai kewajaran laporan keuangan yang diteliti.
Tak hanya permasalahan keuangan, tukang audit terkadang juga menilai strategi pemasaran, dan kebenaran pembukuan.
Tunjangan Kinerja Auditor Kemenkes
Ada 10 tukang audit yang bekerja dibawah naungan Kementerian Kesehatan, dengan kelas jabatan yang berbeda-beda.
Baca Juga: 2024 Rekening Gemuk! Segini Gaji Pensiunan Janda Duda PNS yang Meninggal, Bisa Capai Rp4,7 Juta?
Kelas jabatan auditor di Kemenkes yang tertinggi adalah kelas 14, dan yang terendah berada di kelas 6.
Besaran subsidi yang diberikan setiap bulan akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.
Berikut ini adalah daftar besaran tunjangan kinerja auditor di wilayah Kemenkes sesuai Permenkes Nomor 41 Tahun 2022:
-Tingkat Terampil (kelas jabatan 6), memperoleh subsidi Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah).
– Tingkat Mahir (kelas jabatan 7), memperoleh subsidi Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah).
– Tingkat Ahli Pertama (kelas jabatan 8), memperoleh subsidi Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah).
– Kepegawaian Tingkat Ahli Pertama (kelas jabatan 8), memperoleh subsidi Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah).
– Kepegawaian Tingkat Ahli Muda (kelas jabatan 9), memperoleh subsidi Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah).
– Tingkat Penyelia (kelas jabatan 9), memperoleh subsidi Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah).
– Tingkat Ahli Muda (kelas jabatan 10), memperoleh subsidi Rp5.979.200,- (5 juta 979 ribu 200 rupiah).
– Kepegawaian Tingkat Ahli Madya (kelas jabatan 11), memperoleh subsidi Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah).
– Tingkat Ahli Madya (kelas jabatan 12), memperoleh subsidi Rp9.896.000,- (8 juta 896 ribu rupiah).
– Tingkat Ahli Utama (kelas jabatan 14), memperoleh subsidi Rp17.064.000,- (17 juta 64 ribu rupiah).
Demikian daftar besaran tunjangan kinerja yang diperoleh ASN auditor di bawah naungan Kemenkes. Semoga bermanfaat. ***