

InNalar.com – Saat ini ujian tes ASN tengah dibuka dan sedang terlaksana di Indonesia.
Tentu menjadi PNS merupakan satu pekerjaan yang menarik karena akan memiliki tunjangan dan gaji yang menggiurkan.
Bahkan besaran penghasilan yang akan diterima saat bekerja di pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukuplah besar.
Jadi tak heran jika banyak orang-orang yang sering mengunjungi daerah Ibu Kota tersebut untuk mencari pekerjaan.
Jika untuk pegawai abdi negara, sebenarnya gaji yang akan diperoleh oleh mereka ini jumlahnya cenderung sama.
Pasalnya, penghasilan yang mereka dapat ini telah diatur oleh PP No 15 tahun 2019 yang menjelaskan besaran pendapatan mereka.
Besarannya pun cukup variatif, yang berkisar dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5,9 juta sebagai orang yang menjabat di golongan dan pangkat tertinggi.
Meski jumlah penghasilan mereka tiap bulannya cenderung sama, namun berbeda lagi dengan tunjangan-tunjangan yang akan mereka kantongi.
Sebab PNS pemerintah daerah di DKI Jakarta sendiri memiliki tunjangan kinerja daerah (TKD) atau bisasa disebut tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tinggi hingga dapat menjadikannya makmur.
Saking tingginya, bahkan dari pendapatan TPP itu jumlahnya bisa mencapai miliaran.
Adapun besaran TTP untuk ASN itu telah diatur pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022.
Sedangkan pekerjaan yang akan menerima TPP tertinggi itu adalah sekretaris daerah dengan besaran Rp 127,71 juta tiap bulannya.
Tentu hal tersebut hanya berlaku bagi sekretaris daerah di daerah DKI Jakarta.
Sebab pendapatan dari TPP tersebut akan diterima tiap ASN dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung dari beban kerja dan prestasi yang telah dilakukannya.
Jika tunjangan TPP sebanyak Rp 127,71 juta itu dikalikan satu tahun, maka jumlahnya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Jumlah besaran dari TPP itu bahkan bisa digunakan untuk membeli mobil Alphard variasi paling rendah.
Sebab mobil Alphard dengan varian terendahnya saat ini dipatok dengan harga Rp1,36 miliar di wilayah Jabodetabek.
Sedangkan untuk pekerjaan lainnya, bahkan jumlah besaran TPP yang akan diterima oleh PNS di DKI Jakarta ini masih terbilang cukuplah besar.
Karena bagi seseorang yang masih menjadi calon PNS yang bekerja di RSUD saja jumlahnya sudah mencapai Rp 3,51 juta.***