

inNalar.com – Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun berhak mendapatkan hak pensiun berupa uang pensiunan yang diberikan setiap bulan.
Besaran uang atau gaji pensiunan ini berbeda-beda tergantung dengan golongan serta ketentuan lain yang diberlakukan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perlu diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri dikelompokkan ke dalam empat golongan, yakni golongan I hingga golongan IV.
Baca Juga: Pemasaran UMKM Lebih Mudah dengan Vending Machine, Kolaborasi Kementerian BUMN RI dan BRI
Keempat golongan tersebut dapat menerima hak pensiun mereka setelah mencapai batas usia pensiun sesuai yang tertulis dapat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Batas usia untuk para Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan masa tugasnya adalah sekitar 58 hingga 60 tahun tergantung dengan jabatan yang dimiliki.
Selanjutnya, PNS yang pensiun dapat menerima gaji pensiunan yang disalurkan setiap bulannya melalui PT Taspen.
Besaran nominal uang pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
PP Nomor 18 Tahun 2019 sendiri ditetapkan sejak 13 Maret 2019 hingga saat ini. Apabila baru ditetapkan sejak tahun 2019, lalu, bagaimana nasib Pegawai Negeri Sipil yang sudah pensiun sebelum tahun tersebut?
Tidak perlu khawatir, PNS yang pensiun sebelum 1 Januari 2019 akan menerima kenaikan sehingga sama dengan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil saat ini.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS yang sudah pensiun sebelum 1 Januari 2019 adalah sebagai berikut.
Golongan I
– Golongan Ia menerima Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900 (sebelumnya Rp1.486.500 hingga Rp1.668.500)
– Golongan Ib menerima Rp1.560.800 hingga Rp1.854.700 (sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp1.766.400
– Golongan Ic menerima Rp1.560.800 hingga Rp1.933.200 (sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp1.841.100)
– Golongan Id menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900 (sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp1.919.100)
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
– Golongan IIa menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.530.200 (sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp2.409.800)
– Golongan IIb menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.637.300 (sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp2.511.700)
– Golongan IIc menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.748.800 (sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp2.618.000)
– Golongan IId menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000 (sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp2.728.700)
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
– Golongan IIIa menerima Rp1.560.800 hingga Rp3.177.300 (sebelumnya Rp1.486.500 hingga Rp3.026.100)
– Golongan IIIb menerima Rp1.560.800 hingga Rp3.311.700 (sebelumnya Rp1.486.500 hingga Rp3.154.100)
– Golongan IIIc menerima Rp1.560.800 hingga Rp3.451.800 (sebelumnya Rp1.486.500 hingga Rp3.287.500)
– Golongan IIId menerima Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800 (sebelumnya Rp1.486.500 hingga Rp3.426.600)
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
– Golongan IVa menerima Rp1.560.800 hingga Rp3.750.000 (sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp3.571.500)
– Golongan IVb menerima Rp1.560.800 hingga Rp3.908.700 (sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp3.722.600)
– Golongan IVc menerima Rp1.560.800 hingga Rp4.074.000 (sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp3.880.100)
– Golongan IVd menerima Rp1.560.800 hingga Rp4.246.300 (sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp4.044.200)
– Golongan IVe menerima Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900 (sebelumnya Rp1.486.500 sampai Rp4.215.300)
Itulah gaji PNS yang sudah pensiun sebelum 1 Januari 2019. Besaran gaji ini akan dikirimkan oleh PT Taspen sebagai penyelenggara pembayaran pensiun.***